AYOJAKARTA.COM – Silakan simak syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 tahun 2023. Sepertinya persyaratannya gak sulit deh.
Persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 tahun 2023 diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.
Sementara itu, beleid yang memastikan bahwa pemerintah akan menggelar Kartu Prakerja 2023 adalah Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Ngeri Juga, Mahfud MD Bilang Video Viral Hakim Ketua Kasus Ferdy Sambo Mungkin Bentuk Teror
“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian.
Keterangan tersebut disampaikan Menko Airlangga setelah memimpin Rapat Komite Cipta Kerja mengenai Rencana Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Skema Normal Tahun 2023, Kamis 5 Januari 2023.
Untuk program Kartu Prakerja 2023, pemerintah akan membagi pelaksanaannya dalam dua tahap dengan target total peserta 1 juta penerima manfaat.
Tahap pertama, pemerintah sudah mengalokasikan dana Rp2,67 triliun untuk 595 ribu peserta. Di tahap kedua, pemerintah mengusulkan anggaran Rp1,7 triliun untuk biaya pelatihan 405 ribu peserta.
Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 1 tahun 2023: Penerima Bansos PKH dan BSU Bisa Ikutan
Berikut ini syarat peserta sesuai dengan ketentuan dalam Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022:
Pasal 2
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
- Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
- pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
(4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun; dan
- tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Penyesuaian Pelaksanaan Skema Normal
Satu hal penting dalam pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 1 tahun 2023 adalah menyangkut penerapan skema normal yakni dalam bentuk pelatihan kompetensi angkatan kerja.
Baca Juga: Nasihat Quraish Shihab: Tuhan Itu Tidak Bertanya 5 + 5 Itu Berapa, Tetapi 10 Itu Berapa
Penerapan skema normal membuat harus ada beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan Kartu Prakerja tahun 2023
Salah satu penyeusian itu misalnya terkait dengan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran.
Untuk tahap awal, pelatihan luring akan dilaksanakan secara bertahap diawali dengan 10 provinsi:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah
4. Jawa Timur
5. Kalimantan Barat
6. Sumatra Utara
7. Sulawesi Selatan
8. Bali
9. NTT
10. Papua.
Besaran Bantuan untuk Peserta
Penyesuaian karena Kartu Prakerja Gelombang 1 tahun 2023 menerapkan skema normal juga berpengaruh terhadap besaran bantuan.
Kartu Prakerja tahun 2023 menyediakan total bantuan Rp4,2 juta per peserta dengan rincian sebagai berikut:
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali
- Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Implementasi skema normal Kartu Prakerja yang akan mulai dibuka pada triwulan I 2023 tersebut akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan pada masa kini dan mendatang.
Penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tahun 2023.
Hal itu bisa terlaksana karena program Kartu Prakerja tahun 2023 tidak lagi bersifat bantuan sosial melainkan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja.
Demikian informasi terkait dengan syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 1 tahun 2023 sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 17 tahun 2022.

Share this article
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 1 tahun 2023 sudah diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 17 tahun 2022.