AYOJAKARTA.COM - Beredar kabar mengenai bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT dan BLT yang akan dihapuskan pada tahun 2023 dan bantuan akan berfokus pada kewirausahaan.
Kabar ini membuat masyarakat geger khususnya yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial karena Bansos PKH, BPNT dan BLT yang akan dihapuskan pada tahun 2023.
Disebabkan banyak masyarakat yang merasa dirinya tidak bisa menjalankan usaha atau dengan kondisi lingkungan yang tidak mendukung.
Bahkan bagi masyarakat berusia 40 tahun atau lansia dengan tenaga yang tidak mendukung dan dikhawatirkan usaha yang dirintis akan sia-sia.
Baca Juga: Rezeki Akhir Tahun! Bansos Masuk Lagi Rp600 Ribu dan Rp300 Ribu, Buruan Cairkan Sebelum Hangus!
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial pada Jumat (16/12/2022) dipastikan bahwa berita tersebut sedikit keliru.
Pemerintah tetap mendorong program kewirausahaan dengan sejumlah target dan hanya diperuntukan untuk KPM yang usianya produktif.
Mengenai peningkatan kapasitas SDM Program Keluarga Harapan (PKH) untuk KPM, yang akan diberikan bantuan usaha hanya KPM yang usianya di bawah 20 tahun.
Jika tidak mencukupi, kuota akan diambil lagi usia 40 tahun ke bawah dan 40 tahun ke atas sampai dengan usia 50 tahun.
Tapi tidak semua KPM akan diberikan bantuan kewirausahaan, hanya beberapa KPM yang memiliki embrio usaha atau memiliki potensi berwirausaha.
Baca Juga: Buruan Cek! Bansos Rp20 Juta Akan Cair Bulan Desember Tahun Ini, Berikut Kriteria dan Syaratnya
Melihat bantuan sebelumnya seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau Usaha Ekonomi Produktif (UEP) hampir semuanya tidak ada yang berhasil atau sebagian kecil berhasil, pemerintah meminta harus dilakukan evaluasi atau survei terlebih dahulu.
Diputuskan bagi penerima bantuan diprioritaskan untuk yang usianya masih produktif atau berpotensi.
Untuk masyarakat yang tidak berpotensi tetap akan diberikan bantuan seperti PKH, BPNT dan BLT di tahun 2023.
Strategi pemerintah saat ini akan terus melakukan validasi atau verifikasi data masyarakat penerima bantuan yang terdapat di DTKS.
Baca Juga: Asyik! Kemensos Salurkan Bansos Rp 450 Ribu di Akhir Tahun 2022, Cek Syarat Pengambilannya di Sini
Untuk KPM yang sudah dinyatakan mampu secara sosial ekonomi, tetapi masih mendapatkan bantuan sosial akan kembali dilakukan survei terhadap semua PKH.
Wacana pemerintah pada tahun 2023 akan ada bantuan modal usaha dan bantuan tambahan kepada KPM yang masih aktif datanya sebagai penerima bantuan sosial.
Untuk KPM difokuskan mengakuratkan datanya apakah sudah valid atau terverifikasi antara data diri, data kependudukan, maupun yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jadi yang menyebabkan tidak adanya bantuan sosial yang diberikan bukan karena tidak ada anggaran melainkan data yang tidak akurat.***

Share this article
Berikut nasib PKH, BPNT dan BLT di tahun 2023. Benarkah bantuan sosial (bansos) akan dihapus pemerintah?