AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi masyarakat khususnya yang terdaftar dalam penerima bantuan sosial.
Pada Desember tahun ini, pemerintah diinformasikan akan menyalurkan bansos dengan nominal yang cukup besar.
Nominal bansos yang cukup besar dan akan cair pada Desember tahun ini adalah senilai Rp20 juta.
Baca Juga: Asyik! Kemensos Salurkan Bansos Rp 450 Ribu di Akhir Tahun 2022, Cek Syarat Pengambilannya di Sini
Bansos dengan nominal Rp20 juta tersebut akan disalurkan dalam bentuk program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Program bansos RST sendiri berdasarkan keputusan dari Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Nomor 60/3/BS.01.02/9/2022.
Program yang biasa dikenal dengan nama bedah rumah ini dulunya dinamakan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Untuk anggaran dari program RST ini sendiri berbeda-beda, tergantung dari sumber anggaran tersebut.
Berdasarkan informasi, anggaran program RST ini ada yang berasal dari pemerintah pusat, daerah, dan desa.
Namun seperti biasanya, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos Program RST ini melainkan hanya masyarakat yang memenuhi kriteria saja.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos 2023, Mudah Hanya Cukup Penuhi 2 Syarat Dasar Ini, Apa Saja? Simak di Sini!
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "5 Kriteria Penerima Bansos Rp 20 Juta, Siap-siap Cair Bulan Ini!", pada (15/12/2022), berikut kriteria masyarakat yang berhak menerima bansos Rp20 juta tersebut.
- Dinding dan atau atap rumah dalam kondisi rusak dan membahayakan keselamatan penghuninya.
- Dinding dan atau atap rumah terbuat dari bahan yang mudah rusak atau rapuh.
- Lantai rumah terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen. Keramik dalam kondisi rusak juga masuk dalam kriteria.
- Rumah tak memiliki fasilitas untuk MCK seperti kamar mandi, ruang untuk mrncuci dan kakus. Rumah yang sudah memiliki MCK namun tidak layak juga termasuk kriteria.
- Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi per orang dalam 1 rumah.
Selain dari kondisi rumah, ada syarat dan kriteria lain untuk bansos Program RST dengan besaran Rp20 juta ini, diantaranya:
- Memiliki Kartu Identitas berupa Kartu Keluarga atau KTP
- Termasuk fakir miskin yang terdata di DTKS
- Memiliki rumah di atas tanah sendiri, dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari Kementerian, Lembaga atau pemerintah daerah setempat.
Demikian informasi mengenai kriteria penerima bansos Rp20 juta yang bisa dijadikan patokan bagi masyarakat apakah termasuk dalam penerima bansos tersebut atau tidak.***

Share this article
Berikut ini adalah kriteria dan syarat penerima bansos Rp20 juta untuk program RST, cek apakah kamu salah satunya?