AYOJAKARTA.COM - Tidak sabar untuk unboxing iPhone 16 dan ingin beli di luar negeri?
Jika iya, kamu harus siap-siap kena pajak jika membeli iPhone di luar negeri.
Seperti yang diketahui, sejak rilis September 2024 sampai saat ini, belum ada tanggal pasti kapan iPhone 16 resmi dijual di pasar Indonesia.
Banyak penggemar iPhone yang sudah lama menunggu kabar pasti iPhone dijual di Indonesia.
Karena kabar tersebut tak kunjung datang, tidak sedikit dari mereka yang ingin membeli iPhone 16 di luar negeri.
Untuk itu, diperlukan dana lebih untuk membayar pajak. Kira-kira, berapa besaran pajak yang harus dibayarkan?
Dilansir ayojakarta.com dari TikTok @moneyduckid, berikut hitungan pajak jika beli iPhone 16 di luar negeri.
Pembebasan pajak:
- Nilai barang: US$1.199
- Pembebasan: US$500
- Nilai barang yang dikenakan pungutan: US$699
Penambahan bea masuk:
- Nilai pabean: US$699 X Rp15.000 = Rp10.485.000
- Bea masuk: 10% x nilai pabean = 10% x Rp10.485.000 = Rp1.048.500
- Nilai impor: nilai pabean + bea masuk = Rp11.533.500
Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen! Kabar Baik untuk Pekerja, Dampak Buruk bagi Pengusaha?
Penambahan PPN dan PPh:
- PPN: 11% x nilai impor = 11% x Rp11.533.500 = Rp1.268.685
- PPh (pemilik NPWP): 10% x nilai impor = 10% x Rp11.533.500 = RpRp1.153.350
- PPh (tidak punya NPWP): 20% x nilai impor = 20% x Rp11.533.500 = Rp2.306.700
Total pajak (bea masuk + PPN + PPh):
- Pemilik NPWP: Rp3.470.533
- Tidak punya NPWP: Rp4.623.885
Perlu diperhatikan, perhitungan tersebut hanya estimasi. Nilai sebenarnya dapat berbeda, bergantung kurs pajak dan harga ponsel.
Demikian adalah hitungan pajak jika beli iPhone 16 di luar negeri.***
Share this article
Kira-kira, berapa besaran pajak yang harus dibayarkan untuk pembelian iPhone 16 di luar negeri? Segini hitungannya