AYOJAKARTA.COM - Selain manfaat yang diterima dari Beasiswa LPDP, para peserta juga harus mengetahui beberapa ketentuan penting lainnya.
Salah satunya ketentuan ketika peserta dinyatakan lulus sebagai penerima Beasiswa LPDP, yakni terkait apa saja pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan jika melanggar.
Pihak Beasiswa LPDP telah menetapkan beberapa aturan yang mana tidak boleh dilanggar oleh penerima.
Baca Juga: Sedang Menempuh S2 dan S3 Dapat Mengambil Beasiswa LPDP? Berikut Ketentuan yang Harus Kamu Ketahui!
Jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang mana telah ditetapkan oleh pihak Beasiswa LPDP.
Apabila penerima Beasiswa LPDP melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran atau tahapan seleksi beasiswa baik dari pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi, maka akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Selain itu, jika penerima Beasiswa LPDP dinyatakan bersalah telah melakukan kecurangan baik dalam ketentuan pendaftaran ataupun syarat pendaftaran maka namanya akan di blacklist dan pastinya tidak dapat diikutsertakan ke tahap seleksi berikutnya.
Baca Juga: Ada 19 Program yang Ditawarkan di Beasiswa LPDP 2024, Apa Saja?
Penerima Beasiswa LPDP telah dinyatakan lulus seleksi dan ketahuan melakukan kecurangan atau melanggar ketentuan yang telah diberlakukan oleh pihak LPDP maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kebijakan pihak LPDP.
Selanjutnya, jika para penerima Beasiswa LPDP telah dinyatakan lulus namun kedapatan memberikan informasi atau dokumen yang palsu atau tidak benar.
Maka nantinya para penerima Beasiswa LPDP akan dikenakan sanksi administratif berat, yakni sanksi pemberhentian sebagai penerima Beasiswa LPDP dan wajib mengembalikan dana studi yang sudah pernah diterima sebelumnya.
Baca Juga: Apa Saja Biaya yang Diberikan Jika Lolos Beasiswa LPDP, Apakah Hanya Uang Pendidikan? Simak di Sini!
Selain itu, penerima yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran maka akan di blokir atau di blacklist namanya, sehingga tidak dapat mengikuti Beasiswa LPDP untuk kedepannya.
Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa para penerima Beasiswa LPDP juga harus melakukan pengabdian jika telah dinyatakan lulus atau telah selesai masa pendidikannya.
Disebutkan bahwa penerima Beasiswa LPDP wajib kembali dan mengabdi di Indonesia jika telah selesai masa studi.
Adapun pengabdian yang dilakukan oleh penerima Beasiswa LPDP yakni selama 2 kali masa studi dan ditambah 1 tahun secara berturut-turut.
Jadi seandainya masa studi peserta Beasiswa LPDP selama 3 tahun, maka pengabdian di Indonesia dilakukan selama 3+1 tahun secara berturut-turut.***

Share this article
Berikut ini adalah pelanggaran dan sanksi yang bisa diberikan kepada penerima beasiswa LPDP, bisa dibacklist nama.