AYOJAKARTA.COM – Rismon Sianipar yang merupakan saksi ahli digital dalam kasus kopi sianida, menilai praktik manipulasi dilakukan secara bertingkat dan berlapis.
Penggunaan barang bukti rekaman CCTV yang sudah dimanipulasi, menurut Rismon juga telah diketahui oleh para Jaksa Penuntut Umum.
Dasar argumentasi anggapan Rismon Sianipar tersebut tidak lain karena jumlah folder serta file yang terus berubah setiap kali sidang diadakan.
Karena itu, Rismon meyakini bahwa para Jaksa yang hadir dalam proses lahirnya putusan terhadap Jessica ikut berperan.
Menyikapi hal tersebut, Rismon meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penanganan.
Sebab akibat informasi tidak lengkap yang disampaikan para Jaksa ke Majelis Hakim, berdampak langsung pada Jessica Wongso selaku terdakwa.
Selain itu, melalui unggahan videonya Rismon juga memberi sejumlah indikasi adanya praktik manipulasi yang melibatkan para jaksa dalam perkara Jessica.
“Yang pasti jabatan mereka melejit dengan cara merekayasa kasus ini supaya menang,” ungkap Rismon.
Rismon juga menambahkan, agar Jaksa Agung bisa dengan bijaksana serta berani menentukan pilihan demi kehormatan Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui publik, dalam salah satu persidangan Jaksa Shandy Handika sempat memberi pernyataan terkait dengan isi flashdisk.
“Untuk barang bukti kita tidak menyentuh atau merubah sama sekali,” ungkap Jaksa Shandy kepada Hakim saat memberikan keterangan di persidangan.
Sehubungan dengan pernyataan yang disampaikan Jaksa Shandy dalam persidangan, Rismon memberikan pandangan.
Menurut Rismon pernyataan tersebut tidak lain merupakan ungkapan seorang penipu yang sedang menutupi kebohongan.
“28 September 2016 saat Jessica hadir di persidangan, isi flashdisk Jaksa ada 13 folder dimana ada penambahan,” ungkap Rismon.
Berdasarkan pada fakta adanya penambahan jumlah folder serta data, Rismon berpendapat telah terjadi perubahan data.
Apabila integritas atau keutuhan data dapat dengan mudah ditambah, bukan tidak mustahil juga bisa dikurangi.
“Kalau bisa ditambahkan berarti bisa dikurangi, bisa diedit dan segala macamnya, omong kosong dengan keutuhan data,” tegas Rismon.
Baca Juga: Kasus Jessica Wongso Meredup, Tim Kuasa Hukum Tak Kunjung Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa alias PK
Setiap upaya mengubah isi barang bukti rekaman CCTV, menurut Rismon tidak terlepas dari peran Sang Koordinator dibalik kasus tersebut.
Rismon menganggap barang bukti yang ditampilkan di setiap persidangan merupakan hasil kerja M. Nuh serta Christopher Hariman Rianto dibawah komando Sang Koordinator.
“Ini mahakarya dari Krishna Murti sebagai Ditreskrimum, mengubah-ubah dan diserahkan ke Jaksa, dan seharusnya mereka menolak karena sudah P21,” tegas Rismon.

Share this article
Rismon Sianipar meyakini bahwa para Jaksa yang hadir dalam proses lahirnya putusan terhadap Jessica Wongso ikut berperan.