AYOJAKARTA.COM---Ditahan sejak Selasa 25 Oktober 2022 lalu, kini Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Permohonan tersebut disampaikan Nikita melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Permohonan penangguhan penahanan ini, diungkap Fachmi Bahmid tak lepas merupakan hak seseorang yang ditahan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan, kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022) dikutip dari pmjnews.com dalam artikel Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
Namun, Fachmi pun mengakui pihaknya belum membahas tentang pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani saat ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik, Bunda Corla Ungkap Harapannya!
Sebelumnya, saat hendak dilakukan penahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikita Mirzani terlihat mengamuk dan histeris.
Bahkan videonya ketika ngamuk disaksikan banyak orang itu viral beredar.
Baca Juga: Profil Dito Mahendra Kekasih Nindy Ayunda, Sosok yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Pihak Berwajib
Nikita tidak mau ditahan. Ia sempat menyebut nama sosok Dito Mahendra saat mengamuk itu.
Dikabarkan Dito Mahendra lah yang melaporkan Nikita Mirzani artis yang biasa disapa Nyai itu karena pencemaran nama baik.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan karena Pencemaran Nama Baik, Begini Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Serang
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.
Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.
saat ini, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari mendatang.
Ia akan berada di hotel prode itu hingga 12 November 2022 mendatang.
Kondisinya saat ini diungkap Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).
Menurut Dody, Rutan Kelas II B Serang tidak memberikan perlakuan khusus untuk Nikita Mirzani, meskipun menyandang status artis.
"Tidak ada yang spesial dari mbak Nikita. Semua Sesuai SOP.Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja," ujar Dody Naksabani dikutip dari youtube Intens investigasi.

Share this article
Artis Nikita Mirzani resmi ajukan Penangguhan penahanan kasus pencemaran nama baik lewat kuasa hukumnya ke pihak Kejari Serang