AYOJAKARTA.COM-- Artis Nikita Mirzani kembali terseret kasus hukum diduga terlibat kasus pencemaran nama baik atas Undang-undang ITE.
Kini dikabarkan artis kontroversial itu mengamuk saat ditahan oleh pihak Kejaksaan Serang, usai pelimpahan barang bukti pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Beredar video Nikita Mirzani di media sosial yang tertangkap kamera, ia dengan kekeh menolak ditahan oleh pihak kejaksaan hingga berteriak dan mengamuk di tempat.
Baca Juga: Luna Maya Ungkap Kekayaan Nikita Mirzani, Koleksi Baju sampai Ratusan Juta Rupiah!
"Nggak mau, berapa kalian dibayar?," ujar sosok yang diduga adalah suara dari Nikita Mirzani.
Dilansir Ayojakarta.com dari Bantenraya.com dalam artikel Nikita Mirzani Mengamuk di Kejari Serang, Keluarkan Makian: Berapa Kalian Dibayar Hah? bahwa Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim.
Kemudian penetapan tersangka ditetapkan dalam laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polres Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022. Penetapan tersangka ini atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita terjerat tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Kawin Cerai 3 Kali, Nikita Mirzani Akui Temukan Tambatan Hati Baru, Bersiap Menikah Lagi?
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Karena dianggap tidak kooperatif oleh pihak berwenang, maka polisi berupaya untuk menahan Nikita Mirzani.
Sebelumnya juga diketahui Nikita telah menerima surat panggilan dari penyidik pada beberapa bulan yang lalu tepatnya pada jumat 24 Juni 2022 untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Beredar Foto Nikita Mirzani Dipangku Ferdy Sambo, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
Namun Nikita mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada hari yang lain, tapi tidak hadir.
Lantas polisi pun kemudian mengeluarkan surat penahanan Nikita Mirzani pada Jumat (27/7/2022) lalu, namun dengan alasan memiliki 3 orang anak akhirnya Nikita memohon untuk di maklumkan. Pada akhirnya dirinya hanya dikenai wajib lapor kepada penyidik kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022) mengungkapkan Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).

Share this article
Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Serang, namun videonya ngamuk saat hendak dibawa viral