Nikita Mirzani Tuding Bunda Corla Nunggak Pajak Rp 8 M, Penjelasan Ragil Mahardika Bikin si Nyai Mingkem

- Rabu, 25 Januari 2023 | 15:30 WIB
Tuding Bunda Corla Nunggak Pajak Rp. 8 Milyar, Penjelasan Ragil Mahardika Bikin Nikita Mirzani Mingkem (Instagram @insta_julid)
Tuding Bunda Corla Nunggak Pajak Rp. 8 Milyar, Penjelasan Ragil Mahardika Bikin Nikita Mirzani Mingkem (Instagram @insta_julid)

AYOJAKARTA.COM - Nama Bunda Corla belakangan ini mendadak menjadi sorotan publik. 

Terlebih setelah kepulangan Bunda Corla ke Indonesia setelah bertahun-tahun tinggal di Jerman

Namun, kehadiran Bunda Corla ke Indonesia justru membuat Nikita Mirzani membongkar aib wanita tersebut. 

Baca Juga: Bunda Corla Makin Bersinar hingga Dijuluki Angelina Jolie Indonesia, Ini Reaksi Warganet yang Terpesona!

Beredar kabar Nikita Mirzani menuding Bunda Corla nunggak pajak Rp. 8 Milyar.

Dilansir Ayojakarta.com dari akun Instagram @insta_julid pada Rabu (25/1/2023)  Ragil Mahardika seorang YouTuber dan TikTokers memberikan penjelasan terkait sistem perpajakan di Jerman.

“Hai, Ragilers semua, dunia media sosial lagi riweh, dan kalian tag aku di banyak video. Aku ngga mau ikut campur sama permasalahannya. Tapi di video ini akan aku jelaskan  sistem perpajakan di Jerman supaya kita sama-sama paham dan sama-sama belajar. Nah kita yang tinggal di Jerman, bekerja di Jerman.  Kita semuanya wajib bayar pajak. kalo kita kerjanya sebagai pegawai atau karyawan misalnya di rumah sakit, di rumah makan maka pajak kita akan langsung dipotong dari gaji kita," ujar Ragil Mahardika

Baca Juga: Perseteruan dengan Bunda Corla, Ivan Gunawan, Maharani Berakhir? Nikita Mirzani: Tinggal Perang Antar Netizen

Ragil Mahardika menyebutkan bahwa dirinya tidak mau ikut campur soal permasalahan Nikita Mirzani dan Bunda Corla.

Tetapi ia hanya mau memberikan penjelasan mengenai sistem perpajakan di Jerman, agar semua masyarakat tahu.

Semua orang yang tinggal dan bekerja di Jerman, wajib membayar pajak.

Baca Juga: Farhat Abas Geram hingga Layangkan Somasi pada Bunda Corla, Ini Sebabnya!

Bagi seseorang yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan pajak akan langsung dipotong dari gaji yang didapatkan.

Gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja adalah gaji bruto. Gaji bruto akan dipotong asuransi dan pajak, setelah itu barulah gaji netto ini yang akan diberikan oleh pegawai atau karyawan.

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: Instagram @insta_julid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bertabur Bintang Di Dahsyatnya Awards 2023!

Senin, 29 Mei 2023 | 13:06 WIB
X