AYOJAKARTA.COM – Aktris huru-hara Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, (25/10/2022).
Penahanan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE atas laporan Dito Mahendra.
Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan Nikita Mirzani akan ditahan berlangsung selama 20 hari.
Baca Juga: Miris! Imbas Tragedi Kanjuruhan, Satu Korban Masih Tak Sadarkan Diri
Dengan adanya penahanan tersebut Nikita Mirzani mengaku kecewa atas perlakuan Polisi terhadap dirinya.
Sebelum ditahan, tindakan Polisi terhadap Ibu tiga anak itu beberapa kali mendatangi bahkan menggerebek rumah Nikita Mirzani.
Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani sempat heran, Polisi mendatangi rumahnya namun tidak ditahan.
“Dia merasa bahwa ‘pada tengah malam mendatangi rumah saya, subuh saya digerebek, setelah itu saya ditangkap di Mall, tapi tidak ditahan” tegas Fahmi Bachmid dilansir dari YouTube Intens Investigasi Rabu, (26/10/2022).
Baca Juga: Tepis Isu Miring tentang Dirinya yang Disebut Simpanan Pejabat, Begini Klarifikasi Clara Shinta
Pihak kepolisian pada saat itu tidak melakukan penahanan karena alasan kemanusiaan, dan Nikita Mirzani mempunyai tiga anak.
“Tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, karena mempunyai tiga orang anak,” tegas Fahmi Bachmid.
Kali ini Nikita Mirzani mendatangi Kejaksaan setelah adanya penyerahan berkas tahap II dari penyidik Polres Serang Kota.
Namun kedatangannya tersebut, Nikita Mirzani langsung dilakukan penahanan.
“Kali ini saya datang baik-baik ke Kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini,” ungkap Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya.
Pada saat proses penahanan, kuasa hukumnya membeberkan kondisi Nikita Mirzani bahwa dia baik-baik saja, dan bahkan tertawa.
“Dia ketawa, iya saya mohon supaya Allah yang turun tangan soal persoalan ini, dia yakin siapapun yang menzalimi siapapun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah,” pungkas Fahmi Bachmid.
Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota Pada 16 Mei 2022.
Baca Juga: Temukan Caranya di Sini, Delapan Jurus Ampuh pada WhatsApp Agar Chattingan Tidak Membosankan
Laporan itu terkait dengan unggahan status Instagram pribadi Nikita Mirzani.
Laporan Dito Mahendra itu dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak, pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana diatas 5 tahun penjara.
Selanjutnya yang kedua Pasal 21 KUHP agar Nikita tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.***

Share this article
Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE atas laporan Dito Mahendra. Nikita ngaku kecewa atas perlakuan polisi