AYOJAKARTA.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton dan mantan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton akhirnya sepakat memberikan kesaksian dalam penyelidikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS terkait kasus mendiang pelaku kejahatan seksual, Jeffrey Epstein.
Kesepakatan ini tercapai di tengah ancaman DPR yang dikuasai Partai Republik untuk membawa keduanya ke pemungutan suara contempt of Congress atau penghinaan terhadap Kongres.
Keputusan tersebut diumumkan pada Senin waktu setempat, hanya beberapa hari sebelum DPR diperkirakan akan menggelar voting untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pasangan Clinton.
Jika disetujui, tuduhan contempt of Congress berpotensi berujung denda besar hingga hukuman penjara.
Ketua Komite Pengawas DPR AS, James Comer, menegaskan bahwa Bill dan Hillary Clinton harus memenuhi panggilan resmi Kongres dengan memberikan kesaksian di bawah sumpah.
“Keluarga Clinton tidak berhak menentukan sendiri syarat subpoena yang sah,” ujar James Comer, dilansir dari The Guardian.
Ia menolak tawaran awal Clinton yang hanya bersedia melakukan wawancara terbatas atau pernyataan tertulis.
Juru bicara Clinton, Angel Ureña, menilai Comer justru tidak bernegosiasi dengan itikad baik.
Menurutnya, Bill dan Hillary Clinton siap hadir dan memberikan keterangan di bawah sumpah, sekaligus ingin menetapkan preseden hukum yang adil bagi semua pihak.
Meski demikian, mereka tetap mengkritik keras proses pemanggilan yang dinilai sarat muatan politik.
Sebelumnya, selama berbulan-bulan, pasangan Clinton menolak hadir di hadapan panel DPR dengan alasan subpoena tersebut “tidak sah dan tidak dapat ditegakkan secara hukum”.
Dalam surat resmi kepada Comer, tim pengacara Clinton menyebut penyelidikan itu tidak memiliki tujuan legislasi yang jelas dan melanggar prinsip pemisahan kekuasaan sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung AS.
Penyelidikan ini kembali menyorot hubungan sosial Bill Clinton dengan Jeffrey Epstein pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an.
Meski relasi tersebut terdokumentasi dengan baik, Clinton tidak pernah dituduh melakukan pelanggaran hukum terkait Epstein.
Kasus Epstein kembali memanas setelah Departemen Kehakiman AS merilis lebih dari 3 juta dokumen pada Januari, termasuk ribuan video dan ratusan ribu gambar.
Rilis tersebut memicu tudingan adanya penutupan informasi, terutama setelah pemerintah menyatakan penyelidikan resmi terhadap Epstein telah ditutup.
Sejumlah Demokrat senior, bahkan bersama beberapa anggota Republik, menuntut transparansi penuh dan menilai masih ada jutaan halaman dokumen yang belum dibuka ke publik.
Di tengah tekanan politik ini, kesediaan Bill dan Hillary Clinton untuk bersaksi dipandang sebagai langkah strategis guna menghindari eskalasi hukum sekaligus menegaskan posisi mereka dalam pusaran salah satu skandal terbesar dalam sejarah politik modern Amerika Serikat.***

Share this article
Bill & Hillary Clinton sepakat bersaksi di bawah sumpah terkait kasus Jeffrey Epstein guna menghindari sanksi pidana contempt of Congress dari DPR AS, meski mereka menilai prosesnya bermuatan politik.