AYO BACA : Bima Sakti Fokus Pemulihan Fisik Timnas U-16
AYO BACA : Persija Development Terkesima Pengelolaan Deportivo Alaves
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Meteo Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, kronologi penangkapan selebriti Ririn Ekawati terkait narkoba bermul adanya laporan masyarakat. Pertama, Polisi mengamankan Ririn bersama asistennya ITY di sebuah gedung daerah Setiabudi Jakarta Selatan. Penangkapan dipimpin Kanit I AKP Arif.
Ronaldo menyebut Ririn Ekawati dan asistennya ITY (30) diamankan pada Sabtu (7/3) malam. Kemudian dilakukan penggeledahan di mobil Ririn dan ditemukan dua butir pil happy five di dalam tas ITY.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos ITY di kawasan Bendungan Hilir dan ditemukan tiga butir pil happy five. Rumah Ririn tak luput dari penggeledahan polisi dan menemukan tujuh butir pil obat penenang xanax yang bercampur dengan obat-obatan suaminya.
\"Kami terus melakukan pengembangan, dari situ didapati ITY mendapatkan barang tersebut dari perempuan inisial DN (42),\" ujar Ronaldo, Senin (9/3/2020).
DN diduga sebagai pemasok, sebab saat penggeledahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2020), ditemukan 37 butir pil happy five di dalam dompet hitamnya.
Tersangka ITY dan DN dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam penyelidikan kasus tersebut ada perbedaan pendapat antara Ririn dengan asistennya ITY. Pasalnya, hasil tes urine sementara, Ririn dinyatakan negatif narkoba, sementara sistennya mengaku memberikan pil Happy Five kepada Ririn. Pendalaman pun dilakukan kepolisian dengan mengirim Ririn ke BNN Lido untuk dilakukan pengecekan darah dan rambut.
AYO BACA : 4 Manfaat Kopi yang Luar Biasa
Share this article
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Meteo Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, kronologi penangkapan selebriti Ririn Ekawati terkait narkoba bermul adanya laporan masyarakat. Pertama, Polisi mengamankan Ririn bersama asistennya ITY di sebuah gedung daerah Setiabudi Jakarta Selatan. Penangkapan dipimpin Kanit I AKP Arif.