KEMBANGAN, AYOJAKARTA.COM -- Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat menggelar sosialisasi aplikasi elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB).
Aplikasi dibuat untuk meningkatkan pelayanan sekaligus melakukan langkah-langkah upaya pencapaian target pajak.
''Pemda DKI Jakarta selesai membangun aplikasi e-BPHTB dalam upaya memudahkan wajib pajak, pengembang properti serta dari kalangan notaris dan PPAT dalam pelaporan dan pembayaran,'' jelas Sekretaris Kota Jakbar H. Eldi Andi di Kantor Wali Kota Jakbar, Jumat (29/112019).
H. Eldi Andi mengatakan bahwa aplikasi e-BPHTB dibuat dalam upaya mengurangi tumpukan antrian dan mengurangi kedatangan ke kantor UPPRD kecamatan dalam proses validasi.
Menurutnya, Pemprov DKI terus berupaya menyejahterakan warganya secara konsisten dengan membangun serta melakukan perbaikan-perbaikan sarana dan prasarana, termasuk memberikan bantuan pendidikan, lanjut usia, kesehatan, dan transportasi massal. Serta menggali potensi daerah untuk memenuhi pembangunan fasilitas publik.
Upaya tersebut diwujudkan dengan memberikan pelayanan terbaik sekaligus pencapaian target pajak.
''Semua hasil pajak tersebut untuk pembangunan sarana dan prasarana publik,'' kata H. Eldi Andi.
Kepala Sub Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakbar Hendarto menambahkan, sosialisasi e-BPHTB diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari pengembang para wajib pajak, pengembang properti, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan e-BPHTB.
''Layanan aplikasi ini memudahkan para wajib pajak, pengembang dan PPAT dalam hal informasi, pelaporan dan pembayaran,'' ujarnya.
Share this article
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat menggelar sosialisasi aplikasi elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB).