JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- 41 orang terduga pembobolan Bank DKI yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 32 miliar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
"Kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).
Dari 41 orang tersebut, di antaranya merupakan oknum Satpol PP DKI Jakarta. Namun, Iwan tidak merinci berapa orang jumlah oknum Satpol PP yang dijadikan tersangka.
Pihaknya, kata Iwan, akan memeriksa 28 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya dijerat dengan pasal mencucian uang (TPPU).
"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," ujar Iwan.
.jpg)
Share this article
41 orang terduga pembobolan Bank DKI yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 32 miliar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. "Kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).