AYOJAKARTA.COM - Lapangan padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat disegel oleh Pemkot Administrasi Jakarta Barat, Senin (2/3).
Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan pengetatan pengawasan perizinan bangunan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut merujuk pada arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata bangunan dan perizinan usaha di ibu kota.
Tidak Kantongi PBG
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lapangan padel tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, saat ini dokumen tersebut menjadi syarat utama pendirian maupun operasional bangunan.
PBG sendiri merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam kebijakan terbaru pemerintah pusat dan daerah.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan bahwa pihak manajemen lapangan padel tersebut hingga kini belum memenuhi sejumlah persyaratan dalam proses PBG.
"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," ujar Iin.
Setelah dilakukan penyegelan, Iin mengatakan bahwa lapangan padel ini tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas olahraga tersebut.
Baca Juga: Skema KUR Perumahan BRI Mudahkan Rakyat Punya Atap Genteng Berkualitas
"Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," katanya.
Sebelumnya, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), mencatat ada sekitar 132 bangunan lapangan padel yang saat ini sedang dalam pemetaan.***

Share this article
Penyegelan lapangan padel ini dilakukan sesuai dengan pengetatan pengawasan perizinan bangunan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.