AYOJAKARTA.COM - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan diketahui akan membongkar lapangan padel di Jalan Haji Nawi yang belum memiliki izin.
Lapangan padel tersebut ternyata tidak memiliki persetujuanbangunan Gedung (PBG) dan akan dibongkar oleh tim gabungan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
"Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan," ujar Kepala Satpol PP dikutip ayojakarta.com dari YouTube MeteroTV pada Minggu, 1 Maret 2026.
Walaupun lapangan padel di Jalan Haji Nawi tersebut disebut tidak berizin, namun Rekomendasi dari Citata terkait pembongkaran belum ada.
Sebagai informasi, kontroversi penggunaan lapangan padel di DKI Jakarta menjadi sorotan setelah dinilai bising dan mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diketahui memperketat perizinan dari pembangunan lapangan padel yang tidak boleh dibangun di zona perumahan.
Lapangan padel bisa dibangun di zona komersial, jika tidak memiliki PBG maka akan dikenal sanksi.
Selain itu lapangan padel yang berada di perumahan walaupun memiliki izin PBG hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.***

Share this article
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan diketahui akan membongkar lapangan padel di Jalan Haji Nawi yang belum memiliki izin.