JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan diwajibkan mengikuti uji emisi bersamaan saat membayar pajak.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLJ) DKI Jakarta akan menggandeng beberapa pihak, nantinya setiap kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang ingin membayar pajak wajib menyertakan hasil uji emisi.
AYO BACA : Tahun Baru, Jangan Lupa Uji Emisi! Berikut 4 Jadwal Waktu dan Lokasinya
Namun apa sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak?
Dalam akun Instagram @dinasldhdki, DLH DKI Jakarta mengatakan ke depan jika ada yang tidak mengindahkan uji emisi untuk pembayaran pajak, maka kendaraan akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
AYO BACA : Pemprov DKI Wajibkan Kendaraan Umur 3 Tahun Uji Emisi
"Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Wah sahabat lingkungan, ternyata mulai Januari 2021 sanksi ini sudah mulai berlaku, lho," tulis akun @dinasldhdki.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Mereka yang melanggar akan diancam denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik. Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.
AYO BACA : Hasil Uji Emisi Bakal Terintegrasi Sistem Perizinan
![ilustrasi: Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755653764140-uji-emisi-kendaraan-bermotor-gratis.jpg)
Share this article
Bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan diwajibkan mengikuti uji emisi bersamaan saat membayar pajak.