TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pengusaha perhotelan di DKI Jakarta memiliki peluang untuk membuka paket isolasi terkendali bagi orang yang terpapar virus Covid-19 tanpa gejala (OTG).
Hal ini diperuntukkan untuk hotel yang bukan difasilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Ia menyatakan, penyediaan paket isolasi terkendali OTG ini guna memenuhi kebutuhan lokasi isolasi di Jakarta, sekaligus bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 Tahun 2020.
AYO BACA : Tambah 4.317 Orang, Total Kasus Positif Covid-19 Indonesia Capai 292 Ribu (Update 2 Oktober 2020)
“Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi difasilitasi pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta,” ujar Gumilar dilansir beritajakarta.id, Jumat (2/10/2020).
Gumilar melanjutkan, program ini berbeda dari program yang dicanangkan oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar) atau Pemprov DKI. Dalam program ini Pemprov DKI tidak menanggung biaya sewa hotel ataupun memberikan subsidi, baik sebagian atau seluruh biaya yang untuk paket isolasi tersebut.
“Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI tidak memberikan subsidi dari pengadaan paket isolasi terkendali. Jadi, ini memang untuk hotel yang berminat menjual paket isolasi berbayar,” kata Gumilar.
Lalu, bagaimana caranya bila pengelola usaha perhotelan berminat jual paket isolasi khusus pasien OTG Covid-19?
AYO BACA : Pasar Seni Ancol Kampanye #PemulihanBersama, Ajak Masyarakat Trauma Healing Pandemi
1. Kriimkan surat permohonan dengan lampirkan SOP da protokol kesehatan yang sudah dialankan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Parekraf) DKI Jakarta.
2. Nantinya, tim Pemprov DKI melalui Dinas Parekraf, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) bakal menilai serta lakukan peninjauan lapangan untuk menentukan kelayakan dari hotel yang mengajukan diri.
3. Untuk informasi selengkapnya, hubungi Puast Pelayanan Informasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta melalui WhatsApp di nomor 081212063660 setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Perlu diketahui, pendaftaran paket isolasi khusus OTG bagi hotel berbintang apa pun di ibukota ini terus dibuka selama pandemi atau masih ada kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
“Lama isolasi sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, biasanya 14 hari. Bisa untuk semua hotel bintang berapa pun,” ungkap Gumilar.
AYO BACA : Tambah 1.198 Positif, Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Sentuh 12 Ribu (Update 2 Oktober 2020)

Share this article
Pengusaha perhotelan di DKI Jakarta memiliki peluang untuk membuka paket isolasi terkendali bagi orang yang terpapar virus Covid-19 tanpa gejala (OTG).