GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Hari pertama pelaksanaan PSBB Ketat di DKI Jakarta maish diwarnai pelanggaran. Sebanyak 8 tempat usaha makanan dan minuman pun terpaksa wajib tutup sementara. Pelanggaran yang dilakukan karena membolehkan pelanggan makan di lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan, temuan ini didapati setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat.
AYO BACA : Anies Minta Dana Cadangan Rp1,4 T Segera Dicairkan
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88, restoran dilarang membuka layanan makan di tempat. Pelanggan hanya boleh membeli lewat layanan pesan antar atau dibungkus.
Dari data yang diterima Suara.com - jaringan Ayojakarta.com, delapan rumah makan yang ditindak Satpol PP adalah Warunk Upnormal, Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; Rumah Makan Padang, Nasi Uduk, dan lain-lain.
AYO BACA : 13 Karyawan Positif Covid-19, Studio Indosiar Daan Mogot Tutup hingga 18 September
"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar 8 (tempat usaha makanan)," ujar Arifin di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
Pelaku usaha yang melanggar dijatuhi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Setelah itu, besok (16/9/2020) mereka diizinkan kembali buka.
Arifin juga berharap para pengelola bisa memahami karena tujuannya adalah demi menekan angka penularan corona yang semakin tinggi.
"Upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus covid, menyelamatkan manusia dari terpaparnya covid, melindungi seluruh warga dari terpaparnya covid," pungkasnya.
AYO BACA : KJP PLUS & KJMU TAHAP 2 TAHUN 2020: Total Bantuan Hingga Rp450 Ribu per Bulan, Ini Rinciannya

Share this article
Dari data yang diterima Suara.com - jaringan Ayojakarta.com, delapan rumah makan yang ditindak Satpol PP adalah Warunk Upnormal, Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; Rumah Makan Padang, Nasi Uduk, dan lain-lain.