JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta segera menindaklanjuti pencemaran limbah yang berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi yang dikelola PD Dharma Jaya.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Purwanto dalam penyampaian pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
"Keberadaan RPH Babi yang dikelola oleh PD Dharma Jaya sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat, telah dilaporkan oleh masyarakat karena sudah menimbulkan keresahan akibat limbah dan pencemaran bau yang tidak sedap," ungkap Purwanto di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Dikatakan Purwanto, bau yang tidak sedap ini telah menimbulkan kegiatan dagang dan usaha makanan di sekitar mengalami kerugian.
"RPH tersebut sudah semestinya ditutup karena sudah bertentangan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, Peredaran Unggas. Jika pelaku usaha swasta sudah dilarang jika bertentangan dengan Perda tersebut, lalu mengapa PT Dharma Jaya selaku BUMD tidak sesuai dengan aturan tersebut," ujar Purwanto.
Apalagi, kata Purwanto, di RPH tersebut setiap hari hampir 200 ekor babi dipotong atau menyuplai sekitar 10-20 persen kebutuhan daging babi di DKI Jakarta, dari luas lahan RPH mencapai 5 hektare.
"Akan lebih baik bermanfaat jika dialih-fungsikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," tandasnya.
.jpg)
Share this article
- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta segera menindaklanjuti pencemaran limbah yang berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi yang dikelola PD Dharma Jaya. Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Purwanto dalam penyampaian pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.