JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Peristiwa nahas dialami penyandang tunanetra, Fazlur Rahman (Alun). Ya, dia terperosok di peron dan nyaris dilindas KRL di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019) lalu.
Terkait hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Kementerian Perhubungan dan dan PT KCI mengevaluasi SOP layanan bagi disabilitas.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP) dalam kejadian yang dialami Alun.
"Alun tidak mendapatkan panduan yang cukup bagi seorang disabilitas dari petugas yang menemaninya saat naik ke kereta, sehingga menyebabkan terperosok di antara peron dan pintu kereta, dengan masuk setengah badan sampai rel dengan permukaan yang sangat tinggi," katanya kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Akibatnya dari kejadian tersebut Alun mengalami trauma berat hingga mengalami luka-luka dan sakit di beberapa bagian tubuhnya.
"Sayangnya pasca peristiwa, petugas tidak menanyakan kondisinya, namun langsung memasukkan dalam kereta. Petugas tidak menawarkan layanan pengobatan dan penanganan traumatik oleh medis kereta api (mediska). Alun langsung dinaikkan ke atas kereta dengan kondisi luka dan ‘seakan dipaksa’ melanjutkan perjalanan dalam kondisi yang shock," tegas Meneger.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan tabayun dari kejadian tersebut. Perwakilan dari PT KCI malah memojokan Alun dengan menyebutnya terburu-buru sehingga terjadi peritiwa tersebut.
"Namun sayangnya, penyampaian petugas yang menyampaikan peristiwa terjadi karena Alun terburu buru, telah membuat kecewa yang lebih dalam. Sehingga atas peristiwa tersebut Alun merasa diremehkan. Dan menuntut bertemu regulator dan yang berwenang," ungkapnya.
Dari tiga hal tersebut, lanjut Meneger, pihaknya melihat perlu adanya upaya dari PT KCI untuk mengevaluasi regulasi dan SOP terkait layanan bagi pengguna disabilitas.
"Di sisi lain Kementerian Perhubungan sebagai regulator penting segera melakukan mediasi, guna evaluasi terhadap PT KCI dan Operator Kendaraan Umum lainnya dalam hal pelaksanaan Permenhub No. 98 Tahun 2017 dengan mengundang FR dan pendamping," pungkasnya.
Share this article
Peristiwa nahas dialami penyandang tunanetra, Fazlur Rahman (Alun). Ya, dia terperosok di peron dan nyaris dilindas KRL di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019) lalu. Terkait hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Kementerian Perhubungan dan dan PT KCI mengevaluasi SOP layanan bagi disabilitas. Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP) dalam kejadian yang dialami Alun.