JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk pajak dan retribusi daerah. Kerja sama kedua belah pihak digelar di Aula Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan kerja sama kedua institusi tersebut merupakan salah satu upaya agar optimalisasi pajak daerah dapat tercapai maksimal. Sehingga wajib pajak dapat patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
AYO BACA : 1.500 Mobil Mewah di Jakarta Menunggak Pajak, Ada Milik Artis dan Pejabat
\"Harapannya target penerimaan pajak dapat tercapai dan pelaksanaan pembangunan di Jakarta bisa berjalan sesuai dengan rencana,\" ujar Faisal.
Menurut Faisal, kerja sama dilakukan agar penagihan pajak dapat berjalan efektif dan berdampak pada penerimaan pajak di Jakarta.
\"Harapan kita melalui cara seperti ini para wajib pajak dapat lebih patuh membayar pajak,\" kata Faisal.
AYO BACA : Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Naik 12,5 Persen, Diklaim untuk Atasi Kemacetan
.jpg)
Share this article
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait penanganan masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk pajak dan retribusi daerah. Kerja sama kedua belah pihak digelar di Aula Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan kerja sama kedua institusi tersebut merupakan salah satu upaya agar optimalisasi pajak daerah dapat tercapai maksimal. Sehingga wajib pajak dapat patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.