AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan manipulasi laporan warga di aplikasi JAKI memicu kemarahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Ia secara tegas memerintahkan Inspektorat untuk turun tangan menyelidiki dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam bukti tindak lanjut aduan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial Threads oleh akun @seinsh pada Minggu, 5 April 2026.
Dalam unggahan tersebut, ditampilkan tangkapan layar laporan warga terkait parkir liar di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang dinyatakan telah selesai ditangani.
Namun, publik justru menemukan kejanggalan pada foto bukti yang diduga hasil rekayasa AI, bukan kondisi nyata di lapangan.
Menanggapi hal itu, Pramono Anung menegaskan tidak akan mentoleransi praktik manipulasi dalam pelayanan publik.
Ia bahkan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat wilayah, mulai dari lurah hingga pejabat dinas terkait.
Pramono Anung mengatakan bahwa siapapun yang terbukti bersalah harus diberikan hukuman. Sehingga kejadian ini tidak boleh terulang kembali.
Menurutnya, transparansi adalah fondasi utama dalam sistem pelayanan publik.
Ia menilai lebih baik laporan dinyatakan belum selesai daripada dipaksakan selesai dengan cara yang tidak jujur.
Kasus ini bermula dari keluhan warga yang frustrasi dengan maraknya parkir liar di lingkungan permukiman.
Warga mengaku telah menegur langsung pelaku, melapor ke kelurahan, hingga menggunakan aplikasi JAKI, namun tidak mendapatkan solusi.
Bahkan, saat menggunakan aplikasi resmi, mereka justru menerima bukti tindak lanjut yang diragukan keasliannya.
Keluhan tersebut juga sempat ditujukan kepada Yustinus Prastowo, yang kini menjabat sebagai Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta.
Ia memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan menegaskan bahwa manipulasi respons tidak dapat dibenarkan.
Di sisi lain, Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut kasus ini menjadi evaluasi besar bagi sistem pengaduan digital.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 62 ribu aduan masuk dari masyarakat. Dengan volume tersebut, pengawasan dan validasi kini diperketat.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengambil langkah tegas, mulai dari teguran tertulis, peningkatan sistem verifikasi, hingga penyiapan sanksi bagi pelanggar. Penggunaan AI untuk memanipulasi bukti laporan kini resmi dilarang.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi integritas pelayanan publik berbasis digital.
Pemerintah diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan setiap aduan ditangani secara jujur, transparan, dan akurat.
Kolaborasi antara warga dan pemerintah pun menjadi kunci untuk menciptakan sistem pengaduan yang kredibel dan responsif.***

Share this article
Gubernur Pramono Anung instruksikan Inspektorat selidiki dugaan manipulasi laporan JAKI pakai AI di Pasar Rebo. Ia tegaskan sanksi berat bagi oknum aparat demi menjaga integritas pelayanan publik.