KOJA, AYOJAKARTA.COM - Di masa pembatasan sosial berskala (PSBB) transisi, Petugas Gabungan Pengawasan dan Penindakan Protokol Kesehatan Covid-19 Rawa Badak Selatan (RBS) terus melakukan operasi penertiban penggunaan masker.
Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Tita Rohimah menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk mengedukasi warga supaya tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
“Hari ini, kami adakan operasi pendisiplinan masker di Jalan Koramil RBS. Dalam operasi tibmask kali ini, masih saja ditemukan warga yang tidak memakai masker, dan bagi mereka yang melanggar langsung dikenakan sanksi administrasi atau sosial sebagai efek jera,” ujar Tita dilansir utara.jakarta.go.id, Selasa (27/10/2020).
AYO BACA : Begal Sepeda Disorot Wagub DKI, Siskamling Semeskinya Digalakkan
Menurut Tita, dari hasil operasi terdapat 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat sedang beraktivitas di luar rumah.
“Mereka kita kenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan. Kemudian kita juga berikan pemahaman kepada mereka bahwa memakai masker itu penting karena bisa melindungi diri kita dan orang lain dari Covid-19,” kata Tita.
Pelaksanaan operasi tertib masker di masa PSBB transisi mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.102 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
AYO BACA : Ada Demo, Ini Pengalihan Arus di Sekitar Istana Negara, Gedung DPR RI, dan Tugu Proklamasi
Kemudian sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.959 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang kebijakan PSBB transisi sampai dengan 8 November 2020. Langkah perpanjangan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 yang memutuskan DKI kembali ke PSBB Transisi. Menurut beleid itu, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB tansisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Transisi ini dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies, Minggu (25/10/20) dalam siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta.
AYO BACA : Sejak Januari, 5.592 Pohin Sudah Dipangkas di Jakarta Barat
Share this article
Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Tita Rohimah menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk mengedukasi warga supaya tertib dan mematuhi protokol kesehatan.