TANJUNG PRIOK, AYOJAKARTA.COM – Sebanyak 24 warga di Loksem Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terjaring razia masker di masa poelaksanaan PSBB. Puluhan warga pelangar protokol kesehatan Covid-19 itu diberi sanksi sosial oleh petugas.
“Sebanyak 20 orang kami berikan sanksi sosial membersihkan area pasar, sisanya memilih membayar denda karena pelanggaran tidak menggunakan masker yang dilakukan. Masing-masing membayar sebesar Rp100 ribu," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi, dilansir utara.jakarta.go.id, Rabu (30/9/2020).
AYO BACA : Demi Selamatkan Nyawa, MUI Minta Pilkada Ditunda
Meskipun masih ditemukan adanya pelanggaran, menurut Adi, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan saat ini, kesadaran warga Warakas menerapkanprotokol kesehatan semakin meningkat.
“Banyak yang sadar akan bahaya Covid-19. Terbukti dari menurunnya pelanggar penggunaan masker yang tidak sebanyak hari kemarin," ujarnya.
AYO BACA : Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPR Puan Maharani Ungkap Indonesia Dirongrong Luar dan Dalam
Adi menambahkan, petugas tidak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi tegas apabila kedapatan masih ditemukan masyarakat yang abai menggunakan masker atau tidak menutupi hiding dan mulut.
“Jika setelah diberikan himbauan beberapa kali, maka kami pasti akan kita berikan sanksi," katanya.
Untuk menciptakan Jakarta Utara bebas Covid-19, Adi mengatakan, pihaknya akan selalu berusaha melakukan pengawasan lingkungan. “Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman buat masyarakat Warakas,” ucap Adi.
AYO BACA : Januari-Maret 2020, Ada 397 Kasus Positif HIV/AIDS di Jakarta Timur, Didominasi dari Kramat Jati

Share this article
“Banyak yang sadar akan bahaya Covid-19. Terbukti dari menurunnya pelanggar penggunaan masker yang tidak sebanyak hari kemarin," ujarnya.