CILINCING, AYOJAKARTA.COM – Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan DKI Jakarta, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara melakukan pemantauan langsung di beberapa lingkungan industri dan perkantoran.
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko, mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk memantau apakah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dijalankan di lingkungan industri dan perkantoran saat PSBB DKI Jakarta jilid kedua diberlakukan.
“Tujuan kami adalah melihat, mendengar, sekaligus juga assessment terkait penerapan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020,” kata Sigit dilansir utara.jakarta.go.id, Senin (14/9/2020).
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Ini Lima Rekomendasi Fraksi PSI
Berdasarkan hasil monitoring, Sigit mengatakan, PT Bogasari yang dikenal sebagai produsen tepung tersebut, sudah menjalankan protokol dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi karyawannya untuk mencegah Covid-19.
"Mulai proses awal kami datang, ada sejumlah kewajiban yang sudah diterapkan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, bahkan sistem absensi menggunakan kamera pengenal wajah," kata Sigit.
Selain PT Bogasari, Forkopimko Jakarta Utara juga melakukan kunjungan ke beberapa kantor serta tempat industri lainnya. Di antaranya PT Astra International di kawasan Sunter dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di beberapa lokasi.
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Pemkot Bogor Perpanjang PSBM
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta 11 sektor usaha atau bisnis yang diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB pengetatan berlangsung. Kapasistas pekerja hanya sebesar 50% dari total kapasitas normal.
“Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap bleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50% seperti kemarin (PSBB awal),” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian keuangan, logistic, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.
Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan ini diambil karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Sementara itu, sektor usaha yang dianggap nonesensial harus mengajukan surat izin lebih dulu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketentuan ini serupa dengan kebijakan yang pernah dilakukan pada pelaksanaan PSBB pada April lalu. Rencananya, PSBB Total kali ini akan dilakukan selama dua pekan, setelah itu dievaluasi kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
AYO BACA : Anies Ingatkan Satpol PP Hindari Praktik Suap Saat Tindak Pelanggar PSBB
Share this article
Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan DKI Jakarta, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara melakukan pemantauan langsung di beberapa lingkungan industri dan perkantoran.