PADEMANGAN, AYOJAKARTA.COM – Sebanyak 55 lapak liar yang berada di Jalan Trembesi RW 11, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara, ditertibkan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).
Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan, Muhammad Yusda Usman, mengatakan penertiban bangunan liar (bangli) ini dilakukan karena adanya permintaan dari pihak PPKK selaku pemilik aset Negara. Selama ini lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk berdagang kaki lima.
“Keberadaannya yang di pinggir bantaran kali juga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Maka, kami langsung melakukan penegakan peraturan daerah,” kata Yusda dilansir utara.jakarta.go.id, Kamis (10/9/2020).
AYO BACA : 5 Bulan PKL KBT Menganggur, Anggota DPRD Thopaz Imbau Pemkot Beri Solusi
Dalam kegiatan penertiban ini terdapat 30 lapak yang dibongkar petugas secara manual. Penertiban ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada 2018 lalu pernah dilakukan penertiban serupa.
“Karena itu, kami ingin pihak PPKK menjaga asetnya agar tidak ditempati pedagang kembali,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaksana tugas penertiban PPKK, Prakoso, mengatakan pihaknya bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) telah memberitahukan terlebih dahulu kepada masyarakat agar penertiban berlangsung aman tanpa ada perlawanan.
“Sesuai dengan perencanaan pembangunan, lokasi yang merupakan zona hijau nantinya akan tata. Sehingga tidak lagi dimanfaatkan warga , dan lingkungan juga tidak kumuh," kata Prakoso.
AYO BACA : Anggota DPRD DKI Thopaz Syamsul Cek Langsung Protokol Kesehatan PKL BKT

Share this article
“Keberadaannya yang di pinggir bantaran kali juga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Maka, kami langsung melakukan penegakan peraturan daerah,” kata Yusda dilansir utara.jakarta.go.id, Kamis (10/9/2020).