JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) seluruh restoran di sepanjang Jalan Boulevard Raya dan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akan dicek.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariyadi, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena ada temuan indikasi limbah di saluran air di Jalan Boulevard Raya, yang diduga diproduksi salah satu restoran di kawasan tersebut.
"Kami mau cek dokumennya. Tidak hanya restoran itu, tapi seluruhnya mau kami cek," ujar Hariyadi, Minggu (1/3/2020).
Dijelaskan Hariyadi, pengoperasioan restoran harus dilengkapi sarana pendukung yang memadai agar tidak mencemari dan merugikan lingkungan. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3/2013 tentang pengelolaan sampah, setiap rumah makan atau restoran wajib memiliki alat pemisah limbah yang dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Kalau tidak mengindahkan Perda, kami berikan sanksi teguran dan tertulis. Mereka harus melengkapi itu," tegasnya.
Camat Kelapa Gading, M. Harmawan, sendiri akan menurunkan tim kolaborasi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk mengawasi rumah makan atau restoran di sepanjang Jalan Boulevard Raya. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyumbatan saluran air akibat limbah produksi restoran.
"Kalau mereka tidak mempunyai IPAL, akan kami berikan tindakan. Ini berlaku untuk seluruh rumah makan yang berada di Boulevard Raya," terangnya.
Share this article
Setiap rumah makan atau restoran wajib memiliki alat pemisah limbah yang dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).