AYOJAKARTA.COM -- Dalam Islam, pengangkatan anak tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianggap sebagai perbuatan yang mulia karena dapat membantu mereka yang membutuhkan.
Salah satu cara pengangkatan anak terjadi ketika seorang pria menikahi ibu dari anak tersebut.
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul Irfan, menjelaskan bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi anak tiri. Hal ini merujuk pada sebuah ayat dalam Al-Qur'an yang menegaskan pentingnya menafkahi orang yang membutuhkan, termasuk anak tiri.
"Berikanlah hak kepada kerabat, orang miskin, dan anak jalanan, dan janganlah berbuat boros." (QS. Al-Isra’ 17:26)
Lebih lanjut, Kiai Irfan juga menambahkan bahwa dalam perspektif logis, cinta kepada pasangan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab terhadap keluarganya, termasuk anak-anak, baik yang berasal dari pernikahan sebelumnya (anak tiri) maupun yang diangkat.
Ia mengutip pepatah Barat yang bisa diartikan bahwa jika benar-benar mencintai seorang wanita yang memiliki anak, maka cintailah juga anak tirimu.
Baca Juga: Memang Boleh Menanam Tanaman di Atas Makam? Begini Hukumnya
Ia pun menegaskan, jika seseorang merasa keberatan dengan anak tiri, lebih baik mencari pasangan yang tidak memiliki anak.
Sementara itu, Dr. Siti Hana, anggota Komisi Fatwa MUI, menambahkan bahwa pengangkatan anak adalah perbuatan terpuji.
Ini karena pengangkatan anak merupakan bentuk membantu mereka yang sedang membutuhkan.
Mengangkat anak, merawatnya, dan menafkahinya bisa menjadi amal jariyah, yang pahalanya terus mengalir.
Jika anak angkat dirawat dengan baik, dididik dengan kasih sayang, dan dibimbing untuk menjadi anak saleh, maka orang tua angkat juga akan mendapatkan pahala dari kesalehan anak tersebut.
Baca Juga: Marselino Bocorkan Keuntungan Timnas yang Dipenuhi Pemain Muda di Piala AFF 2024
“Kesalehan anak tersebut yang didapat dari didikan dan nafkah orang tua angkat akan membuahkan pahala bagi orang tua angkatnya. Di samping doanya juga menjadi tumpuan harapan orang tua angkat,” ujar Siti Hana.
Namun, ia mengingatkan bahwa dalam proses pengangkatan anak, tidak boleh ada perubahan nasab antara orang tua kandung dan orang tua angkat.
Merawat dan menafkahi anak angkat dengan penuh perhatian adalah perbuatan baik yang akan mendatangkan kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat.
Share this article
Dalam Islam, pengangkatan anak tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianggap sebagai perbuatan yang mulia karena dapat membantu mereka.