AYOJAKARTA.COM - Saat bulan ramadan umat Islam diwajibkan untuk berpuasa, namun ada juga golongan orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan.
Golongan orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah ibu hamil, orang sakit, wanita yang sedang haid, orang yang sedang bepergian jauh dan lansia. Namun sebagai gantinya mereka harus mengganti puasanya di hari lain dan jika tidak mampu untuk menggantikannya dengan puasa mereka harus membayar denda.
Denda ini disebut dengan Fidyah, menurut KBBI, fidyah artinya adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim jika ia meninggalkan puasa karena sakit, dsb. Denda yang dibayarkan biasanya berupa makanan pokok.
Aturan untuk membayar fidyah ini terdapat di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184. Dilansir AYOJAKARTA.COM melalui laman BAZNAS, Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah diantaranya:
1. Orang tua yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang yang sedang sakit parah
3. Ibu hamil dan menyusui yang jika puasa khawatir dengan kondisi bayi atau dirinya (atas rekomendasi dokter).
Baca Juga: Cek! Intip Skor Ideal untuk Bisa Lolos dalam Seleksi UTBK SNBT 2024 di UGM Program Studi Soshum
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan dengan membayar sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Nantinya makanan itu akan disumbangkan kepada orang-orang miskin.
Berikut adalah cara membayar fidyah untuk orang Islam:
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang dibayarkan kapasitasnya setara 1 mud gandum (Kira-kira seberat 7 ons = 675 gram = 0,85 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan yang kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.
Baca Juga: Dugaan Kejahatan Krishna Murti Dibongkar Rismon Sianipar, Sebut Manfaatkan 2 Sosok Ini
Adapun tata cara untuk membayar fidyah adalah sebagai berikut: Ibu hamil dapat berupa makanan pokok. Misalnya, jika ia tidak berpuasa selama 30 hari maka ia harus menyediakan fidyah sebesar 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal hanya 2 fakir miskin maka masing-masing mendapatkan 15 takar).
Sementara itu untuk kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5kg makanan pokok perhari dikonversi menjadi rupiah.
Adapun cara membayar fidyah dengan uang menurut Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25kg untuk perhari puasa yang ditinggalkan oleh orang tersebut, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
***

Share this article
umat Islam diwajibkan untuk berpuasa, namun ada juga golongan orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan.