AYOJAKARTA.COM - Sejak 2016 silam hingga saat ini, Rismon Sianipar masih terus menjadi sosok yang membela Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.
Seperti diketahui, Rismon Sianipar merupakan Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision yang pernah membela Jessica Wongso di pengadilan.
Rismon Sianipar yakin bahwa rekaman CCTV yang digunakan di persidangan Jessica Wongso telah direkayasa.
Adapun sosok yang diduga telah merekayasa rekaman CCTV tersebut adalah M Nuh Al Ahzar dan Christoper Hariman Rianto.
Dalam hal ini, Rismon juga menyebut bahwa Krishna Murti diduga mengetahui jika rekaman tersebut telah direkayasa.
Untuk diketahui, Krishna Murti saat itu ikut menangani kasus Jessica Wongso dan menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Waketum Gerindra Yakin MK Tolak Permohonan Paslon 1 dan Paslon 3
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy, Rismon menyebut jika Krishna Murti telah memanfaatkan pihak dari Psikolog dan Kriminolog.
Tujuannya diduga agar ikut membenarkan rekaman tersebut di persidangan.
“Krishna Murti memanfaatkan Sarlito Wirawan Sarwono dan Roni Kriminolog untuk memvalidatasi membenarkan video rekayasanya,” ujarnya.
“Agar di persidangan bisa menjadi pertimbangan hakim bahwa video yang mereka rekayasa itu benar adanya tidak ada editan dan secara psikolog dan kriminolog dianalisa divalidasi sehingga hakim menjadi teryakinkan menggunakan dua orang professor ini,” imbuhnya.
Menurutnya, itulah salah satu kejahatan Krishna Murti dalam kasus kopi sianida.
“Inilah kejahatannya si Krishna Murti yang sekarang Irjen Pol, bayangkan video yang sudah mereka rekayasa ini koordinatornya Krishna Murti, eksekutornya dua ahli forensik,” kata Rismon.
Ia juga meminta agar Kapolri untuk segera menindak lanjuti anak buahnya yang diduga terlibat dalam merekayasa rekaman CCTV kasus kopi sianida.

Share this article
Adapun sosok yang diduga telah merekayasa rekaman CCTV tersebut adalah M Nuh Al Ahzar dan Christoper Hariman Rianto.