AYOJAKARTA.COM -- Mendekati Hari Raya Idul Fitri, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi fokus utama bagi umat Muslim.
Di tengah kemudahan teknologi, opsi pembayaran zakat secara online semakin diminati dengan berbagai platform.
Salah satu keuntungan pembayaran zakat fitrah online adalah kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkannya.
Tidak perlu lagi keluar rumah dan berbelanja beras secara langsung, melainkan cukup dengan menggunakan platform online yang tersedia.
Lalu, apakah boleh bayar zakat online dan bagaimana hukumnya? Simak penjelasan berikut.
Dilansir AyoJakarta.com dari video YouTube METRO TV yang diunggah pada 11 April 2023, berikut penjelasan Habib Jafar tentang hukum zakat online.
Hukum pembayaran zakat secara online memang diperbolehkan dalam Islam, terutama untuk zakat fitrah.
Baca Juga: Sering Dianggap Bagian dari Kepribadian, Cek Empat Ciri Seseorang Dipenuhi Energi Negatif
Hal ini sejalan dengan prinsip kemudahan yang diajarkan dalam agama islam, asalkan pembayaran dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
“Membayar zakat secara online itu boleh tapi harus hati-hati apalagi dalam konteks zakat fitrah, pastikan lembaga atau orang yang kompeten dan terpercaya,” ujar Habib Jafar.
Selain itu, pastikan penyaluran zakat fitrah dilakukan kepada penerimanya sebelum hari raya Idul Fitri.
Saat memilih platform online untuk membayar zakat fitrah, pastikan untuk memilih yang telah terverifikasi dan terpercaya.
Misalnya memilih Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah non struktural untuk menyalurkan zakat fitrah.
Berikut tips dan cara membayar uang zakat fitrah online yang dikutip dari Baznas.go.id:
1. Sebelum melakukan pembayaran, jangan lupa untuk berniat secara tulus sesuai dengan syariat Islam.
Doa niat zakat fitrah dapat dibacakan sebelum melakukan pembayaran sebagai bentuk kesungguhan hati.
2. Kunjungi link resmi baznas untuk membayar zakat fitrah yaitu https:baznas.go.id/bayarzakat.
3. Pilih jenis dana zakat dan zakat fitrah.
4. Lalu masukan jumlah jiwa yang ingin membayar zakat, maka kolom masukan nominal akan terisi otomatis
.
5. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, status, nomor handphone dan email.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Uji Ketajaman Mata, Kamu Bisa Menemukan Ayam yang Aneh Dalam 7 Detik?
6. Klik setuju dan pilih pembayaran. Bayarkan sejumlah uang yang tertera melalui aplikasi seperti e-wallet, mbanking dan lainnya.
7. Jika semua proses dan bukti setor sudah diterima maka pembayaran zakat fitrah selesai dilakukan.
Itulah hukum, manfaat, dan prosedur yang tepat terkait pembayaran zakat fitrah secara online.***

Share this article
Di tengah kemudahan teknologi, opsi pembayaran zakat fitrah online semakin diminati. Tapi apakah boleh? Bagaimana hukum dan tata caranya?