AYOJAKARTA.COM — Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Zakat ini dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang dengan besaran tertentu.
Pada 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan bahwa zakat fitrah per individu sebesar Rp47.000 (Jabodetabek) atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Baca Juga: Jangan Keliru! Begini Cara Melafalkan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Syarat Wajib Zakat Fitrah
-
Beragama Islam
Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta orang yang menjadi tanggungannya. -
Lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan
Jika seseorang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan.
Namun, bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak memiliki kewajiban ini. -
Memiliki kelebihan harta
Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya.
Baca Juga: Keutamaan Zakat dalam Islam, Ternyata Punya Manfaat Spiritual dan Sosial
Niat Zakat Fitrah
Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah berdasarkan penerima manfaatnya:
-
Niat untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri ‘an nafsī farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Taala.” -
Niat untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri ‘an zaujatī farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Taala.” -
Niat untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri ‘an waladī (nama anak) farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.” -
Niat untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri ‘an bintī (nama anak) farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.” -
Niat untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakāta al-fiṭri ‘an (nama) farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”
Membayar zakat fitrah tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai penyempurna ibadah Ramadan. Pastikan zakat fitrah ditunaikan tepat waktu agar ibadah semakin sempurna.***
Share this article
Zakat fitrah wajib bagi Muslim yang mampu. Bayar sebelum Idulfitri dalam bentuk beras atau uang sesuai ketetapan Baznas.