AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran PPPK guru untuk tahun 2023 akan dibuka mulai tanggal 17 September, dan terdapat sepuluh persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Dalam proses seleksi PPPK guru 2023, perhatian terbesar tertuju pada sepuluh persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, karena tidak memenuhi salah satu dari sepuluh persyaratan tersebut dapat mengakibatkan tidak lulus dalam seleksi berkas.
Baca Juga: Perbedaan Formasi PNS dan PPPK dalam Seleksi CPNS Kemenkumham 2023, Gaji dan Tunjangan Beda Jauh?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan sepuluh persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PPPK guru 2023. Dari sepuluh persyaratan tersebut, salah satu yang paling diperhatikan adalah kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan guru yang tersedia.
Persyaratan untuk PPPK 2023, yang dapat ditemukan di situs ppppk.kemdikbud.go.id, meliputi:
1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Baca Juga: 5 Kriteria Pelamar yang Lolos untuk Formasi PPPK Guru pada Seleksi CPNS 2023
2. Usia pelamar harus berada dalam rentang usia 20 hingga 59 tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dihukum penjara dengan pidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri, sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan di sektor swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Menyatakan kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
8. Tidak memiliki kedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.
Baca Juga: Selamat Buat yang Lulus! Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Sudah Tersedia, Segera Cek di Sini
10. Tidak memiliki status sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN dan saat ini sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Semua sepuluh persyaratan ini harus dipenuhi dengan baik oleh calon pelamar PPPK guru 2023 untuk memastikan kualifikasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share this article
Pelajari 10 persyaratan terbaru yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK guru tahun 2023 menurut Kemendikbudristek.