AYOJAKARTA.COM — Pada saat bulan Ramadan, pertanyaan soal apa yang membatalkan puasa selalu ramai dibahas.
Salah satunya, apakah menelan dahak bisa bikin puasa batal?
Masalah ini memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, alias ada khilaf.
Dalam Islam, dahak sering disebut sebagai balghom atau nukhomah. Para ulama punya pandangan yang berbeda soal apakah menelannya bisa membatalkan puasa atau nggak.
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian Hambali, menelan dahak tidak membatalkan puasa, dengan beberapa perincian.
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari, Batal atau Tidak?
Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta’, juga menguatkan pandangan ini. Mereka berpendapat bahwa selama dahak itu masih berada dalam tenggorokan dan ditelan tanpa keluar ke mulut, maka puasanya tetap sah.
Di sisi lain, mazhab Syafi’i punya pandangan berbeda. Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa menelan dahak bisa membatalkan puasa jika dahak tersebut sudah keluar dari dada, seperti muntah.
Tapi kalau dahaknya hanya dari tenggorokan atau kepala tanpa sampai ke luar mulut, maka tidak membatalkan. Jadi, ada perbedaan detail dalam kasus ini.
Pendapat lain datang dari Prof. Dr. Syekh Muhammad Hasan Hitou, ulama ahli ushul fiqh dari Al-Azhar, Mesir.
Baca Juga: Benarkah Berkumur saat Wudhu Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Menurutnya, kalau dahak sudah sampai ke batas luar mulut (had dzahir) dan seseorang mampu meludahkannya tapi malah menelannya, maka puasanya batal. Tapi kalau dia nggak bisa meludahkannya dan dahaknya turun kembali, puasanya tetap sah.
Karena ada perbedaan pendapat, sebaiknya memilih yang lebih hati-hati. Kalau mengikuti mazhab Syafi’i, menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut bisa membatalkan puasa.
Selain itu, dari sisi medis juga lebih sehat untuk meludahkannya karena dahak mengandung kotoran, bakteri, atau virus.***

Share this article
Pada saat bulan Ramadan, pertanyaan soal apa yang membatalkan puasa selalu ramai dibahas, salah satunya menelan dahak.