AYOJAKARTA.COM –- Sebagian umat muslim di Indonesia sudah merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Hari Raya Idul Adha memang identik dengan kegiatan penyembelihan hewan atau disebut juga kurban.
Seorang muslim yang akan menyembelih hewan kurban tentu harus memahami pedoman hukum Islam.
Baca Juga: Jangan Lupa Besok Puasa Arafah, Ini Bacaan Niat dan Keutamaannya
Mungkin sebagian umat muslim pernah melihat pisau lepas atau jatuh dari tangan saat penyembelihan hewan berlangsung?
Lantas bagaimana hukum pisau lepas saat sembelih hewan kurban?
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Yufid TV pada Rabu (28/6/2023), Allah SWT berfirman memberikan rincian binatang yang diharamkan yang artinya sebagai berikut.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yeng tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS Al-Maidah: 3).
Dari penjelasan tersebut maka diantara hewan yang diharamkan Allah adalah hewan yang terluka baik karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk atau karena diterkam binatang buas.
Baca Juga: Apa Makna Wukuf di Padang Arafah dalam Pelaksanaan Ibadah Haji? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Kecuali apabila hewan tersebut dalam kondisi terluka dan masih bertahan hidup lalu sempat disembelih oleh seorang muslim.
Sehingga, hewan tersebut mati karena disembelih, bukan karena kondisinya yang terluka.
Ketika seorang muslim sedang menyembelih hewan dan pisaunya jatuh pada saat hewan tersebut belum mati, maka statusnya seperti hewan yang terluka.
Maka dari itu, jika penyembelih langsung mengulangi sembelihannya sampai hewan tersebut mati maka statusnya adalah sah dan halal untuk dimakan.
Salah satu ulama Malikiyah bernama Imam Ad-Dirdir mengatakan sebagai berikut.
“Jika penyembelih segera mengulangi penyembelihan maka hewannya halal. Baik dia mengangkat tangannya sengaja atau tidak sengaja. Cepat dan lama ukurannya adalah urf atau sesuai yang dipahami masyarakat. Yang dekat seperti mengasah pisau, atau mengganti dengan pisau yang lain yang dia ikat di sabuknya atau di dekatnya.” (As-Syarh Al-Kabir, 2/99).***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Mungkin sebagian umat muslim pernah melihat pisau lepas atau jatuh dari tangan saat penyembelihan hewan berlangsung?