AYOJAKARTA.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha biasanya ada sekolah yang mengadakan iuran untuk bisa membeli hewan qurban atas nama sekolah.
Patungan qurban Idul Adha juga biasanya dilakukan untuk orang-orang yang tidak mampu membeli satu ekor hewan qurban.
Lalu apakah patungan qurban Idul Adha akan sah qurbannya? Sebelum Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan tersebut ia menjelaskan bahwa ada 4 kategori qurban bisa dikatakan sah.
Baca Juga: Jennie Blackpink Disebut akan Bergabung dengan Marvel Cinematic Universe
Maka di luar 4 kategori berqurban yang disebutkan Ustaz Abdul Somad maka qurban atas nama satu kelas bisa dikatakan tidak sah.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Ustaz Abdul Somad Official (9/6/2023), 4 kategori berqurban agar sah adalah:
1. 1 orang, 1 ekor kambing
2. 1 orang dan ahli baitnya, 1 ekor kambing
3. 7 orang, 1 ekor onta/sapi
4. 1 orang, 100 ekor onta
Maka jika ada misalnya satu kelas yang berjumlah 30 orang melakukan patungan Rp 100.000 setiap orangnya untuk membeli satu hewan qurban maka itu tidak bisa masuk kategori yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga: WhatsApp Resmi Luncurkan Fitur Baru ‘WhatsApp Channel’, Bisa Pilih Saluran Sesukamu
“Tidak ada 1 kambing, 30 orang, 1 kelas. 1 lembu, 1 group WhatsApp, tidak ada itu,” kata Ustaz Abdul Somad.
Meskipun tidak bisa melakukan qurban dengan patungan satu kelas atau satu sekolah, tetapi bisa diubah akad saat patungan.
Ustaz Abdul Somad menyampaikan, akad yang digunakan saat patungan bukan untuk membeli qurban untuk satu kelas, tetapi untuk membantu teman.
“Akadnya begini, saya kasih kamu seratus ribu sebagai hadiah. Akad saya sebagai kawan sekelas, akadnya hadiah, saya kasih kamu seratus ribu sebagai hadiah. Lalu terkumpul duit dari hadiah, maka akad dia berqurban, sahabatnya menolong saudaranya sodakoh,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Baca Juga: 5 Fakta tentang Inter Miami, Klub yang Akan Dibela Lionel Messi
Jadi nantinya akan ada pahala untuk sodakoh yang dilakukan dan bukan pahala berqurban. Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa tidak ada ajaran di dalam Al Qur’an, hadist maupun ulama yang membenarkan patungan berqurban agar mendapat pahala qurban.
“Pahala ada, pahala sodakoh bagi yang berniat tapi kalau tidak, man ahdasa, membuat-buat suatu amalan, tak ada tuntunannya menurut hadis, menurut Qur’an, menurut ulama sama sekali,” kata Ustaz Abdul Somad.
Bagi yang selama ini sudah menjalankan patungan qurban boleh saja melanjutkannya asal dengan akad yang diubah.***

Share this article
Apakah patungan qurban Idul Adha akan sah qurbannya? Sebelum Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan dengan penjelasan ini.