AYOJAKARTA.COM -- Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang pertengahan bulan Sya'ban adalah apakah kita masih boleh berpuasa qadha, terutama untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal dari tahun sebelumnya?
Ada sebuah hadits yang sering dikutip terkait larangan berpuasa di separuh akhir bulan Sya'ban. Hadits ini menyebutkan bahwa puasa di bagian tersebut tidak dianjurkan, yakni setelah tanggal 16 hingga akhir bulan Sya'ban.
Dari Abu Hurairah Ra., Rasulullah SAW bersabda: "Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya'ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!" (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad).
Namun, ulama memiliki beragam pendapat mengenai hadits ini. Sebagian besar ulama selain dari madzhab Syafi’i, menganggap bahwa puasa di separuh akhir Sya'ban masih diperbolehkan dan menganggap hadits tersebut tidak kuat (lemah).
Di sisi lain, ulama dari madzhab Syafi’i seperti al-Ruyani menilai bahwa puasa di paruh kedua bulan Sya'ban itu makruh, dan haram jika dilakukan di dua hari terakhir bulan Sya'ban, yakni menjelang Ramadhan.
Baca Juga: Sering Dilakukan Ibu-Ibu dan Koki, Batalkah Puasa Jika Sedikit Mencicipi Makanan?
Namun, meskipun ada pandangan yang melarang, tidak berarti puasa di separuh akhir Sya'ban selalu dilarang. Ada beberapa kondisi di mana puasa ini masih diperbolehkan, antara lain:
- Jika puasa dilakukan berturut-turut: Misalnya seseorang yang berpuasa mulai tanggal 15 Sya'ban dan lanjut hingga tanggal 16, 17, dan seterusnya hingga tanggal 28. Ini diperbolehkan, karena tanggal 29 atau 30 Sya'ban merupakan hari yang masih dianggap hari "syak" (ragu), apakah sudah memasuki Ramadhan atau belum. Namun, disarankan untuk tidak berpuasa di hari syak tersebut.
- Jika itu adalah puasa rutin: Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa pada hari tertentu, seperti puasa Senin atau Kamis, maka puasa ini tetap sah meski jatuh pada separuh akhir bulan Sya'ban.
- Jika puasa tersebut adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat: Ini adalah alasan yang lebih fleksibel. Terutama bagi perempuan yang memiliki utang puasa Ramadhan, tetap dibolehkan untuk berpuasa di paruh kedua bulan Sya'ban, terutama jika itu untuk mengganti puasa yang terlewat.
Baca Juga: Teknologi Sudah Canggih, tapi Bolehkah Membaca Al-Qur’an lewat Bantuan HP saat Shalat?
Jadi, meskipun ada larangan umum berpuasa di separuh akhir Sya'ban, ada beberapa pengecualian yang memungkinkan seseorang untuk tetap melaksanakan puasa, seperti mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal tahun lalu.

Share this article
Ada sebuah hadits yang sering dikutip terkait larangan berpuasa di separuh akhir bulan Sya'ban. Apakah benar demikian?