AYOJAKARTA.COM -- Dalam sebuah kajian yang dipimpin oleh Buya Yahya, seorang ulama terkenal di Indonesia, seorang peserta bertanya tentang hukum re-upload dan copy paste video atau konten orang lain.
Tidak hanya itu peserta juga bertanya kepada Buya Yahya apakah hal itu boleh dilakukan jika kita dapat uang dari video atau konten tersebut, khususnya video yang berisi ceramah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menyatakan bahwa jika kita bisa mendapatkan uang dari hasil menayangkan video atau konten tersebut dengan cara yang halal, maka secara dhohir (terlihat jelas) duit yang kita peroleh tersebut halal.
Baca Juga: Hati-hati! Anak Dapat THR Lebaran, Begini Hukum Orang Tua yang Memakai Uang Anak Kata Buya Yahya
Namun, jika ada pesan atau larangan dari pemilik video dalam hal penggunaan atau hak cipta, maka kita harus mematuhinya dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan tersebut.
"Jika tidak ada larangan untuk mengambil video tersebut dan mengizinkan untuk di perluas tanpa ada larangan sah-sah saja," Ungkap Buya yahya dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube AlBahjajTv (26/4/2023).
Menurut Buya Yahya, jika orang yang membuat video memberikan izin untuk memperlebar dan mendistribusikan video atau konten tersebut, maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
Meski kita mengambil video dari orang lain, jika orang tersebut dengan sengaja menyebarkan video tersebut untuk disebarluaskan, maka tindakan kita untuk mengunggah ulang video tersebut dianggap sah dan tidak melanggar hukum.
Dalam konteks dakwah, tindakan mengunggah ulang video orang lain merupakan sesuatu yang positif dan dianjurkan, asalkan kita sudah memperoleh izin dari pemilik video tersebut atau tidak ada laranga mengenai penyebaran dari sumber tersebut.
Sebab, hal itu akan membantu menyebarkan pesan-pesan kebaikan kepada lebih banyak orang.
Namun, jika tidak ada izin atau ada pesan yang melarang penggunaan video tersebut, maka kita tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hak cipta tersebut.
Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu? Begini Penjelasan Buya Yahya
Oleh karena itu, sebaiknya kita mengambil video yang lain atau membuat video sendiri untuk disebarkan kepada publik.
Demikianlah penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum re-upload dan copy paste video orang lain serta cara mendapatkan uang dari video atau konten tersebut.
Jika kita ingin melakukannya, maka pastikan bahwa tindakan kita tidak melanggar aturan yang berlaku dan memperoleh izin terlebih dahulu dari pemilik video tersebut.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Tidak hanya itu peserta juga bertanya kepada Buya Yahya apakah hal itu boleh dilakukan jika kita dapat uang dari video atau konten tersebut.