AYOJAKARTA.COM – Salah satu kebiasaan unik yang dilakukan oleh masyarakat di Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri adalah bagi-bagi THR.
THR atau tunjangan hari raya biasanya berupa uang yang diberikan oleh seseorang yang sudah memiliki penghasilan kepada keluarga.
Dalam hal ini, biasanya keluarga yang akan mendapatkan THR adalah keluarga yang masih kecil seperti keponakan, atau keluarga yang belum sekolah dan tidak memiliki penghasilan.
Baca Juga: KEREN! Bukan ke Bali atau ke Lombok, Study Tour Ponpes Darul Arqam Justru Umrah ke Mekkah
Selain itu, THR juga biasanya dibagikan kepada orang tua dari anaknya yang sudah bekerja.
Bukan hanya itu, THR juga diberikan kepada pekerja dari pimpinan tempatnya bekerja.
Tetapi, tak jarang orang akan terlebih dahulu membagi-bagikan THR dari pada membayar lunas hutang miliknya.
Biasanya, hal yang demikian terjadi karena bagi-bagi THR saat hari raya Idul Fitri hanya terjadi satu kali.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Calo Tiket dalam Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan
Jadi orang tersebut tidak ingin melewatkan momentum untuk bagi-bagi THR, tetapi membayar hutang juga merupakan kewajiban.
Lantas mana yang harus didahulukan antara bagi-bagi THR atau membayar hutang?
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (18/4), Buya Yahya memberikan penjelasannya terhadap permasalah tersebut.
Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila hutang sudah jatuh tempo, maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah membayar hutang.
“Jika hutang sudah jatuh tempo maka lebih utama membayar hutang terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca Juga: Fantastis! Yana Mulyana Untung Banyak dari Kasus Suap, Mulai dari Barang Mewah hingga Liburan
Buya Yahya mengatakan bahwa jangan melakukan perbuatan baik karena nafsu belaka.
“Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya hanya pengen disanjung saja,” katanya.
“Jadi kalau ada orang punya hutang sudah jatuh tempo maka wajib membayar hutang terlebih dahulu jangan mikir sedekah,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menyebutkan bahwa apabila kita lebih mendahulukan bagi-bagi THR daripada membayar hutang, maka bagi-bagi THR bukan menjadi sedekah melainkan menjadi maksiat.
Baca Juga: Tim Mahfud MD Akhirnya Datangi Rumah Bima di Lampung, Warganet: Gubernur Ketar-ketir
“Kalau mikir sedekah justru menjadi maksiat,” sebutnya.
“Gak usah mikir sedekah mikir bayar hutang dahulu, kalau anda sedekah maksiat,” sambung Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, mendahulukan bagi-bagi THR dari pada membayar hutang tidak dihitung pahala oleh Allah SWT.
“Pengen dapat pahala tapi gak dapat pahala,” tuturnya.
Baca Juga: Penetapan Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah dan NU Sering Berbeda, Ternyata Ini Alasannya!
Tetapi, apabila hutang belum jatuh tempo, dan kita meminta izin kepada yang memberikan hutang kepada kita untuk menggunakan uang tersebut untuk bersedekah maka itu diperbolehkan.
Asal dengan catatan, ketika saat sudah jatuh tempo kita bisa melunasi hutang tersebut.
“kecuali jika belum jatuh tempo, semisal hutang saya harus saya bayar di bulan haji dan saya sudah ada gambaran utang saya akan saya bayar dari mana sumbernya, semisal hari ini saya ingin bersedekah atau meminta izin kepada yang memberi hutang untuk menggunakan uang tersebut untuk bersedekah, maka boleh” jelas Buya Yahya.
“Jika tidak ada izin, jangan lakukan,” tambahnya.
Beliau menegaskan bahwa jangan membiasakan diri untuk berbuat baik karena adanya hawa nafsu.
“Jangan biasakan berbuat baik dengan hawa nafsu, itu tidak akan istiqomah dan tidak akan abadi dan tidak diterima oleh Allah SWT,” pungkas Buya Yahya.***

Share this article
Lantas mana yang harus didahulukan antara bagi-bagi THR atau membayar hutang? Buya Yahya jawab hal ini