AYOJAKARTA.COM - Pada bulan Ramadan dan Idul Fitri, banyak orang yang melakukan perjalanan jauh untuk berkumpul dengan keluarga mereka.
Beberapa orang memilih untuk bepergian dengan menggunakan transportasi umum, seperti kereta api atau bus.
Namun, ada beberapa masalah yang mungkin muncul ketika membeli tiket transportasi umum, yaitu adanya calo tiket.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di DKI Jakarta 17-18 April 2023 Jelang Lebaran
Dalam sebuah kajian agama yang dipandu oleh Buya Yahya, seorang penanya menanyakan tentang hukum calo tiket.
Buya Yahya menjawab bahwa sebenarnya calo tiket bukanlah hal yang dilarang dalam agama Islam selama mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan dan merugikan orang lain.
Menurut Buya Yahya, jika calo tiket memberikan bantuan kepada orang yang akan membeli tiket dengan tenaganya, maka hal tersebut sangat sah.
Namun, calo tiket tidak boleh melakukan kongkalikong dengan perusahaan penjual tiket sehingga mereka tidak dapat menjual dan membeli tiket di tempat yang seharusnya.
Baca Juga: Thanks iBox! Harga iPhone 11 Dibanting Jelang Lebaran 2023, Siap Kantongin Berapa?
Jika hal ini terjadi, maka calo tiket telah melakukan kejahatan.
"Memberi bantuan kepada orang yang akan beli tiket dengan tenaganya Maka sangat sah, Kalau dia mau naikkan harga yang tidak boleh adalah Kongkalikong antara calo dengan perusahaan menjual tiket sehingga nggak bisa menjual beli tiket di tempatnya kemudian bisa dijual melalui Calung maka ini dia kejahatan," Ungkap Buya Yahya dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV , (18/4/2023).
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa masalah utama terkait calo tiket adalah ketika penjual tiket melakukan permainan yang tidak dibenarkan, seperti menjual tiket lewat jalur diam-diam dan menaikkan harga secara tidak wajar.
Karena hal tersebut sangat merugikan dan melanggar hak konsumen secara mutlak.
Buya Yahya menegaskan bahwa dalam kegiatan bisnis, penjual tiket tetap harus menjual tiket secara resmi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen.
Namun, jika ada orang yang membeli tiket untuk dijual lagi, maka hal tersebut sah-sah saja selama dilakukan secara jujur dan tidak merugikan orang lain.
Kesimpulannya, calo tiket bukanlah hal yang dilarang dalam agama Islam selama mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Namun, masalah terkait calo tiket harus segera diatasi, terutama pada saat musim mudik seperti Ramadhan dan Idul Fitri, agar tidak merugikan konsumen dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam transportasi umum.***

Share this article
Menurut Buya Yahya, jika calo tiket memberikan bantuan kepada orang yang akan membeli tiket dengan tenaganya, maka hal tersebut sangat sah.