Bagaimana Jika Mimpi Basah saat Berpuasa? Begini Jawaban Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya mengatakan bahwa apabila seseorang mengalami mimpi basah, maka puasanya tidak batal.

Pendakwah Buya Yahya mengatakan bahwa apabila seseorang mengalami mimpi basah, maka puasanya tidak batal.

AYOJAKARTA.COM – Termasuk saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, mimpi basah adalah hal yang bisa terjadi kapan saja.

Sering kali manusia mengalami mimpi basah saat sedang tidur dan kerap dikeluhkan jika hal tersebut terjadi di siang hari bulan Ramadan.

Pasalnya, banyak yang mengira bahwa mimpi basah dapat membatalkan puasa seseorang.

Ini karena saat mimpi basah manusia tanpa sadar dan tak disengaja akan mengeluarkan air mani.

Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Bulan Ramadan Apakah Sah Puasanya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sebagaimana diketahui, keluarnya air mani adalah salah satu dari beberapa hal yang membatalkan puasa, khususnya untuk suami istri yang bersenggama.

Lalu, bagaimana hukum apabila mimpi basah saat Ramadan?

Salah satu pendakwah Indonesia, yakni Buya Yahya, pernah membahas mengenai hukum mimpi basah saat puasa Ramadan.

Buya Yahya mengatakan bahwa apabila seseorang mengalami mimpi basah, maka puasanya tidak batal.

Baca Juga: Indonesia Gagal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Ungkap Kekecewaan: Mimpi itu Sirna

“Jika orang keluar mani tanpa sengaja, seperti mimpi basah, maka puasanya tidak batal. Dan karena tidak batal puasa, (maka) lanjutkan puasa. Adapun masalah mandi, ya mandi biasa, mandi besar, setelah itu lanjutkan puasanya, nggak apa-apa,” kata Buya Yahya, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Dhany Bias_, Selasa, 4 April 2023.

Buya Yahya kemudian menjelaskan apabila saat mandi wajib ada air yang masuk ke dalam tubuh tanpa disengaja, maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

Ini karena, saat menjalankan suatu hal yang menjadi perintah untuk dilaksanakan.

Buya Yahya juga kembali menegaskan bahwasannya mandi wajib tetap harus dilaksanakan, karena berkaitan untuk menjalankan ibadah seperti salat.

Baca Juga: Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 , Aksi Timnas Pakai Pita Hitam Auto Dirujak Netizen: MIMPI KETINGGIAN!

Karena, salat akan dianggap tidak sah apabila seseorang tidak melaksanakan mandi wajib terlebih dahulu setelah haid, nifas, keluar air mani dan bersenggama.

“Misalnya kita lagi mengguyur kepala kita, eh masuk ke telinga, maka dimaafkan. Karena ini adalah terjadi karena sesuatu yang kita diperintahkan. Karena kita diperintahkan untuk mandi,” jelasnya.

“Jadi intinya pokoknya anda mandi normal, tidak apa-apa. Dan harus dong, kalau nggak mandi nggak salat dong? Jadi intinya mimpi basah tidak membatalkan puasa,” tutupnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.