AYOJAKARTA.COM - Seseorang yang telah mengeluarkan mani karena mimpi basah maupun berhubungan seksual disebut junub dan harus menyucikan diri dengan mandi besar.
Di bulan Ramadan ini menjadi pertanyaan terkait hukum mimpi basah dan tidak sengaja mengeluarkan mani di siang hari.
Buya Yahya menjelaskan jika seseorang mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadan maka puasanya tetap sah.
Baca Juga: Sahkah Puasa Ramadan Jika Junub Saat Masuk Waktu Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum mimpi basah di siang hari bulan Ramadan dan cara mensucikan dirinya.
"Dibahas oleh Buya, bilamana mimpi (basah) dalam bulan puasa di siang hari, tadi sudah di bahas itu tidak batal (puasa), apakah kalau mandinya wajib tidak?," tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya dikutip melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Kemudian Buya Yahya menegaskan bahwa terkait waktu melakukan mandi besar yakni sebelum melakukan salat atau ibadah lain yang perlu dalam keadaan suci.
"Ya namanya mandi besar itu wajibnya kapan, kalau anda ingin melakukan salat atau membaca Al Quran," ungkap Buya Yahya.
Sehingga jika belum waktunya salat maka tidak apa meskipun masih dalam keadaan junub atau belum mandi besar.
Namun apabila dalam keadaan junub, disunnahkan untuk menyegerakan bersuci dengan mandi besar.
Baca Juga: Apakah Boleh Berhubungan Suami-Istri saat Berpuasa? Berikut Penjelasan Buya Yahya
"Kalau belum waktunya salat, misalnya anda berhubungan suami istri habis salat subuh, anda gak wajib (mandi) kecuali masuk waktu dzuhur, kalau anda mandi dengan cepat sunnah hukumnya," jelas Buya Yahya.
"Anda berhubungan suami istri habis isya, kapan anda wajib mandi, nanti kalau mau salat subuh, atau salat tahajud di tengah malam," sambungnya.
Kemudian Buya Yahya menegaskan bahwa mandi besar itu menjadi wajib ketika seseorang dalam keadaan junub hendak melakukan ibadah yang mengharuskan dalam keadaan suci.
Baca Juga: Mendahulukan Sahur, Bolehkah Salat Tahajud Setelah Imsak di Bulan Ramadan? Ini Kata Buya Yahya
Contoh ibadah yang perlu dalam keadaan suci misalnya salat, membaca Al-Quran atau tawaf.
"Jadi mandi besar itu wajibnya kalau mau melakukan salat atau segala sesuatu yang wajib kayak tawaf dan sebagainya," tutur Buya Yahya.
"Tapi kalau anda tidak punya kerjaan apa-apa, habis hubungan suami istri mau nunda boleh," tambahnya.
Termasuk jika seseorang mimpi basah, hingga mengeluarkan mandi maka tidak wajib mandi besar kecuali hendak salat.
"Termasuk mimpi basah, dia tidak wajib mandi kecuali mau salat, kalau salat ya wajib mandi," jelas Buya Yahya.
Dijelaskan bahwa mandi itu tidak membatalkan puasa, maka jika junub karena mimpi basah di siang Ramadan maka hendak mandi besar sebelum salat.
Adapun mandi besar untuk mensucikan diri setelah mimpi basah meskipun di siang Ramadan tidak membatalkan puasa.
Maka puasanya tetap sah, hanya harus mandi besar ketika hendak salat.
"Mungkin dipikir gambarannya mandi membatalkan puasa, enggak ada, asal mandinya bener, kalau ternyata mandinya tanpa sengaja ko air masuk (ke telinga) kaya orang kumur ketelan," jelas Buya Yahya.***

Share this article
Buya Yahya mengatakan jika seseorang mimpi basah di siang hari di bulan Ramadan maka puasa tetap sah, asal menyucikan diri sebelum salat.