AYOJAKARTA.COM – Tanggal 22 Januari 2023 menjadi hari libur karena bertepatan dengan Tahun Baru Imlek yang dirayakan oleh umat agama Khonghucu.
Bagaiamana hukumnya bagi orang Islam ikut merayakan peringatan Imlek menurut Ustadz Abdul Somad (UAH)?
Dalam satu pengajian, Ustadz Abdul Somad ditanya tentang bagaimana aturan dalam Islam tentang hukum mengikuti perayaan Imlek.
“Ustadz, di keluarga saya, ada orang masih merayakan Imlek karena mereka beragama Buddha (Khonghucu). Apakah boleh kita mendatangi rumah mereka saat Imlek?” Begitu pertanyaan yang dibacarkan oleh Ustadz Abdul Somad.
Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan penanya agar membedakan tentang silaturahim dan ikut serta dalam ritual Tahun Baru Imlek.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2574 Tahun Kelinci Air, Simak Arti dan Sejarah Perayaannya di Indonesia
Baca Juga: Richard Eliezer Terpojok? Kuat Maruf Bilang Perintah Ferdy Sambo adalah Hajar Bukan Tembak
“Kalau sekadar datang bersilaturahim tak apa-apa,” kata Ustadz Abdul Somad dalam sebuah pengajian seperti diunggah kanal YouTube Kalaam Tv.
Kemudian, Ustadz Abdul Somad memaparkan dalil yang membolehkan silaturahim kepada umat agama lain.
“Datang Asma menjumpai Nabi. ‘Emak saya nonmuslim, tak seagama. Dia datang mau menyambung silaturahim? Boleh kata Nabi,” ungkap Ustadz Abdul Somad.
Namun, UAH mengingatkan kaum muslimin tidak boleh mengikuti ritual agama dalam perayaan Hari Raya itu.
“Lakum dinukum waliyadin (untukmu agamamu, untukku agamaku),” Ustadz Abdul Somad meningatkan.
Lantas, UAH memberikan saran kepada penanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Lewatkan hari ritual beberapa hari, bulang aku belum bisa datang karena kesibukan. Habis itu datang. Makan, minum. Bawa makanan nasi bungkus karena khawatir nasi dia ada gulai anjing atau sup babi,” begitu kata Ustadz Abdul Somad.
Jasa Gusdur di Balik Perayaan Imlek
Pengakuan negara atas perayaan Tahun Baru Imlek tidak lepas dari peran Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur, seperti dilansir laman nu.or.id dalam artikel bertajuk Jejak Gus Dur pada Perayaan Imlek di Indonesia.
Dalam masa baktinya yang singkat sebagai presiden, Gus Dur berjasa dalam menempatkan Konghucu sebagai salah satu agama resmi negara selain Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Budha.
Sebelumnya, pada pemerintahan Presiden Soeharto, etnis Tionghoa dilarang menjalankan tradisi dan adat istiadat mereka secara terbuka.
Baca Juga: Lagi-lagi, Kuat Maruf Bikin Majelis Hakim dan Pengunjung Sidang Pembunuhan Yosua Tertawa
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Sindir Keras Laki-Laki yang Sholat di Rumah: Jangan Ulangi Lagi
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967, Presiden Soeharto menginstruksikan agar etnis Tionghoa merayakan festival keagamaan atau adat istiadat secara tertutup di lingkungan keluarga.
Mereka tidak diperkenankan menjalan kegiatan peribadatan maupun tradisi terbuka di depan umum.
Setelah 33 tahun lamanya warga Tionghoa melakukan aktivitas peribadatan dan tradisi secara tertutup, adalah Gus Dur, sosok yang mencabut pemberlakukan Inpres Nomor 14 Tahun 1997 tersebut.
Sebagai gantinya, Gus Dur kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
“Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini,” demikian bunyi penggalan Keppres Nomor 6 Tahun 2000, dikutip dari laman jdih.setkab.go.id.
Keppres yang terbit pada 17 Januari 2000 itu membawa suka cita yang telah lama padam. Pada, 9 April 2001, dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2001, Gus Dur meresmikan Imlek sebagai hari libur bagi yang merayakan atau fakultatif.

Share this article
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan bagaimana hukumnya umat Islam mengikuti perayaan Imlek menurut syariat.