AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kemarin, Senin 9 Januari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kemarin, Kuat Ma’ruf ditanya kronologi kejadian penembakan terhadap Yosua alias Brigadir J.
Kuat Ma’ruf menceritakan awal mula Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, dan mendiang Yosua di ruangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas FS ketika masih mejabat Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo, menurut Kuat Ma’ruf, marah-marah ketika bertemu dengan mendiang Brigadir J.
“Kamu kurang ajar sekali sama saya!. Kamu tega sekali sama saya!” kata Kuat Ma’ruf menirukan ucapan Ferdy Sambo sambil menunjuk-nunjuk.
Baca Juga: Lagi-lagi, Kuat Maruf Bikin Majelis Hakim dan Pengunjung Sidang Pembunuhan Yosua Tertawa
Setelah itu, kata Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo lantas menengok dan berbicara kepada Richard Eliezer dengan nada memerintah.
“Hajar Chad…!” kata Kuat Ma’ruf menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Menurut Kuat Ma’ruf, dua atau tiga kali Ferdy Sambo memberi perintah kepada Bharada E dengan kata ‘hajar Chad’ itu.
“Tapi ditembak waktu itu (oleh Richard),” kata Kuat Maruf.
Hakim lantas bertanya kepada Kuat Ma’ruf tentang jarak posisinya dengan Richard Eliezer lantas bertanya apakah dia melihat Rihard Eliezer menembak Yosua.
“Saudara melihat Richard menembak? Berapa kali Richard menembak?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Lantas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya berapa kali Bharada E menembak Yosua kepada Kuat Ma’ruf.
“Berapa kali Richard menembak?” tanya Hakim Ketua.
“Yang jelas lebih dari tiga kali, saya gak ngitung,” ungkap Kuat Ma’ruf.
“Setelah Richard menembak, apa yang dilakukan Ferdy Sambo,” tanya Hakim Ketua.
Menurut Kuat Ma’ruf, setelah peristiwa penembakan itu Ferdy Sambo terlihat seperti orang kebingungan.
“(Ferdy Sambo) Sempat menembak Yosua?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Saya tidak melihat,” kata Kuat Ma’ruf.
Keterangan Kuat Ma’ruf tentang perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E berbeda dengan kesaksian Richard Eliezer.
Baca Juga: Mau Dapat Rp4,2 Juta? Simak Info Terbaru Soal Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023 di Sini
Terdakwa Ferdy Sambo, dalam beberapa keterangannya, juga membantah dirinya pernah memberikan perintah ‘tembak’ kepada Bharada
Richard Eliezer, juga dalam beberapa persidangan, berkukuh bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah ‘tembak’ kepada dirinya. Ferdy Sambo, kata Bharada E, juga ikut menembak mendiang Yosua sampai meninggal.
Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap Yosua atau Brigadir J. Dalam perkara itu, Bharada E juga menjadi justice collaborator.
Kelima orang tersebut didakwa melanggar Pasal 340 didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai dengan Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Janji Ferdy Sambo Memberikan Uang Rp500 Juta
Dalam sidang kemarin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso juga bertanya tentang perasaan Kuat Ma’ruf begitu ada janji bahwa Ferdy Sambo hendak memberi uang kepadanya.
Menjawab pertanyaan itu, Kuat Ma’ruf menganggap Ferdy Sambo saat itu tengah bercanda. Dirinya sama sekali tidak pernah melihat uang yang akan diberikan seperti janji Ferdy Sambo.
Dia mengaku hanya diperlihatkan amplop yang disebut berisi uang Rp500 juta. Selain itu, kata Kuat Ma’ruf, tidak ada kepastian tentang rencana pemberian uang tersebut.
Hakim Ketua Wahyu lantas menyambung pertanyaannya untuk Kuat Ma’ruf, kira-kira apa yang akan dilakukan terdakwa itu kalau uang itu dia terima.
Baca Juga: Nasihat Quraish Shihab: Tuhan Itu Tidak Bertanya 5 + 5 Itu Berapa, Tetapi 10 Itu Berapa
“Ini saya jujur nanya.., pada saat saudara ditawarkan uang Rp500 juta apa sih sebenarnya yang ada di benak. Kan saudara belum pernah pegang uang sebanyak itu?” kata Hakim Ketua.
“Saya aja bingung sendiri, Yang Mulia,” jawab Kuat Ma’ruf singkat.
“Nggak, misalnya mau bikin, bangun rumah, beli ternak atau apa?” tanya Hakim Wahyu.
“Enggak mikir apa-apa. Orang saya juga belum pernah pegang uang segitu,” tutur Kuat.
Hakim lantas bertanya apakah Kuat Ma’ruf menyesal karena tidak mengambil uang itu lebih dulu.
“Nyesel gak, uangnya gak diambil duluan?” Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya.
“Nggak, biasa aja,” kata Kuat Ma’ruf disambut tawa pengunjung sidang.
Sidang pemeriksaan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J dengan lima terdakwa di PN Jaksel kini memasuki babak akhir.
Setelah tuntas pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan terhadap kelima terdakwa tersebut.
Yosua meninggal karena ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjadi Kadiv Propam yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Share this article
Kuat Maruf mengaku hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer dengan menggunakan kata hajar.