AYOJAKARTA.COM - Ghibah atau bergosip merupakan dosa yang berkaitan dengan hak Allah dan hak anak Adam.
Sehingga pelakunya dituntut untuk bertaubat dan istighfar, juga menyesal serta bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.
Namun, untuk menggugurkan dosa ini, ada syarat yang harus dipenuhi agar taubat diterima dan menjadi sempurna.
Syarat tambahan inilah yang menjadi perbincangan para ulama.
Pendapat pertama mengatakan seorang yang menghibahi saudaranya, tebusannya cukup dengan memohonkan ampunan Allah SWT untuk orang yang dighibahi.
Baca Juga: Kenapa Orang-orang Sulit Berhenti Ghibah? Ini Alasannya
Mereka berdalil dengan hadits,
كفارة الغيبة أن تستغفر لمن اغتبته
“Tebusan ghibah adalah engkau memintakan ampun untuk orang yang engkau ghibahi.”
Hikmah dari permohonan ampun untuk orang yang dighibahi ini adalah sebagai bentuk tebusan untuk menutup kezaliman yang telah ia lakukan kepada orang yang dighibahi.
Jadi tidak perlu mengabarkan ghibahnya untuk meminta kehalalan kepada orang yang dighibahi.
Pendapat ini dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, murid beliau Ibnul Qayyim, Ibnu Muflih, as-Safarini dan yang lainnya.
Bahkan Ibnu Muflih menukilkan dari Ibnu Taimiyyah bahwa pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Baca Juga: Siap Diproduksi, Film Ghibah Diangkat dari Pengalaman Pribadi Riza Pahlevi
Mereka menguatkan pendapat ini dengan tiga alasan:
1. Mengabarkan ghibah kepada korban ghibah akan menimbulkan dampak negatif (mafsadah) yang tak dapat dipungkiri, yaitu akan menambah sakit perasaannya.
Karena celaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang dicela lebih menyakitkan ketimbang celaan yang dilakukan dengan sepengetahuan orang yang dicela.
Dia mengira orang yang selama ini dekat dengannya dan berada di sekelilingnya, ternyata dia telah merobek-robek kehormatannya di balik selimut.
Baca Juga: Film Tilik (2018): Bu Tejo Manifestasi Akun Gosip Lambe Turah
2. Mengabarkan ghibah kepada orang yang dighibahi akan menimbulkan permusuhan.
Karena jiwa manusia sering kali tidak bisa bersikap objektif dan adil dalam menyikapi hal seperti ini.
3. Mengabarkan ghibah kepada orang yang dighibahi akan memupuskan rasa kasih sayang di antara keduanya.
Hal yang terjadi justru semakin menjauhkan hubungan silaturahim.
Tak diragukan lagi, dampak kerusakan yang timbul dari berghibah ini, lebih buruk daripada pengaruh negatif perbuatan ghibah itu sendiri.
Hal ini bertolak belakang dengan tujuan syari’at (maqasid asy-syari’ah) yang bertujuan untuk menyatukan hati, memupuk rasa saling menyayangi dan persahabatan.
Padahal di antara prinsip yang berlaku dalam syari’at Islam adalah,
تعطيل المفاسد وتقليلها لا على تحصيلها وتكميلها
“Mencegah kerusakan atau keburukan secara merata, atau memperkecil dampaknya. Bukan menimbulkan kerusakan atau menyempurnakan kerusakan”
Baca Juga: Keistimewan Bulan Muharram 1444 H, Bulan di Mana Allah SWT Menerima Taubat Nabi Adam dan Nabi Daud
Pendapat kedua menyatakan, memohonkan ampunan saja tidak cukup.
Akan tetapi harus ada usaha meminta kehalalan kepada orang yang dighibahi, agar taubatnya diterima di sisi Allah.
Bagi pihak yang dighibahi, seyogyanya untuk memaafkan saudaranya yang meminta kehalalan karena telah menggunjingnya.
Agar ia mendapatkan pahala memaafkan kesalahan orang lain dan keridaan Allah terhadap orang-orang yang pemaaf.
Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, Syafi’i, Malik dan riwayat dari Imam Ahmad (ketika membahas permasalahan qadzaf (tuduhan palsu); apakah diharuskan menceritakan tuduhannya kepada orang yang telah dituduh, dalam rangka meminta kehalalannya, atau tidak perlu diceritakan).
Ulama yang menguatkan pendapat ini adalah al-Ghazali, Qurtubi, Imam Nawawi dan ulama – ulama lainnya yang sependapat dengan mereka.
Baca Juga: Ulama Berkomentar! Viral Batal Nikah Gara-Gara Mahaŕ Sertifikat Rumah, Gus Miftah Beri Tanggapan Ini
Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang mana beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
“Siapa yang pernah menzalimi saudaranya berupa menodai kehormatan atau mengambil sesuatu yang menjadi miliknya, hendaknya ia meminta kehalalannya dari kezaliman tersebut hari ini. Sebelum tiba hari kiamat yang tidak akan bermanfaat lagi dinar dan dirham. Pada saat itu bila ia mempunyai amal shalih maka akan diambil seukiran kezaliman yang ia perbuat. Bila tidak memiliki amal kebaikan, maka keburukan saudaranya akan diambil kemudia dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 2449)
Dari hadis ini mereka menyimpulkan, ghibah adalah dosa yang berkaitan dengan hak manusia.
Maka dosa tersebut tidak bisa gugur kecuali dengan meminta kehalalan dari orang yang telah ia zalimi.
Baca Juga: Mbah Moen Mengingatkan, Jika Ingin Jadi Ulama Hendaknya Meneladani Sifat Nabi Secara Bertahap
Mereka menganalogikan masalah ini dengan permasalahan hak harta benda.
Di mana bila seorang merusak harta benda milik orang lain atau mengambil tanpa hak, maka bentuk taubatnya adalah dengan menggantinya atau mengembalikannya kepada tuannya.
Mengenai hadis yang dijadikan argumen pendapat pertama,
كفارة الغيبة أن تستغفر لمن اغتبته
“Tebusan ghibah adalah engkau memintakan ampun untuk orang yang engkau ghibahi”.
Mereka menilai bahwa, hadis ini palsu, dan pesan yang disampaikan dalam hadis tidak benar.
Karena dosa ghibah itu berkaitan dengan hak anak Adam.
Sehingga untuk menggugurkan dosanya harus meminta kehalalan kepada orang yang dizalimi.***

Share this article
Berikut cara bertaubat menurut ulama agar dosamu diampuni Allah SWT, simak penjelasan lengkap di sini!