AYOJAKARTA.COM - Bulan Ramadan adalah bulan suci dan mulia bagi seluruh umat muslim di dunia.
Pada saat bulan Ramadan, Allah SWT menurunkan Al-Quran dan peristiwa istimewa lainnya terjadi.
Oleh karena itu, umat muslim melakukan puasa sebagai ibadah dan bentuk kerukunan iman terhadap Allah SWT.
Baca Juga: DUH! Arteria Dahlan Sebut Menko Polhukam Mahfud MD Bisa Dipenjara 4 Tahun Gegara Ini, Benarkah?
Tidak kalah pentingnya dari ibadah puasa, salat adalah ibadah wajib yang harus dikerjaan dalam Islam.
Para ulama bersepakat bahwa salat merupakan ibadah yang tidak bisa sekalipun ditinggalkan dan tidak ada tawar-menawar lagi.
Lantas apa hukum orang yang tidak salat namun berpuasa? Apakah puasanya sah atau tidak?
Simak penjelasan berikut seperti yang dikutip dari kanal YouTube Yufid TV, Senin, (27/3/2023). Para ulama bersepakat bahwa meninggalkan salat adalah haram hukumnya.
Para ulama menjelaskan, jika tidak mengerjakan shalat karena mengingkari kewajiban salat, maka para ulama sepakat orang ini kafir dia keluar dari islam.
Karena kekafirannya maka puasanya tidak akan diterima. Sebab syarat berpuasa adalah menjadi seorang muslim.
Kemudian, para ulama juga menyebut jika seorang muslim meninggalkan shalat karena malas, akan tetapi hatinya tetap mengimani kewajiban salat, di sini ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Ada yang mengatakan dia tetap muslim dan tidak dikafirkan, dan ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa dia adalah kafir dia telah keluar dari islam.
Sehingga amalan puasa yang telah dikerjakan tidak akan diterima, tidak sah hukumnya amalan puasa dari seorang yang statusnya kafir.
Atas dasar ini maka kepada saudara-saudara kita yang meninggalkan salat, namun mereka berpuasa Ramadan kami memberikan nasihat bahwa pintu taubat Allah masih terbuka lebar.
Allah SWT berfirman:
۞ قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
Arab latin: Qul Yaa 'ibadiyalladzina asrafuu 'alaa anfusihim laa tataqnathuu min rahmatillahi innallaha yaghfirudz dzunuuba jami'an. Innahu huwal ghafuurur rakhi im
Artinya:
"Katakan kepada hamba-hambaku yang mereka melampaui batas, mereka melakukan dosa dan maksiat jangan berputus asa dari rahmat Allah SWT, karena sesungguhnya Allah SWT mengampuni semua dosa kecuali dosa kesyirikan tentunya." (QS.Az-Zumar: 53).
Oleh karena itu, jangan meremehkan perkara shalat di antara para ulama ada yang mengatakan, yang meninggalkan shalat dengan dengan sengaja sekalipun dia masih meyakini kewajiban shalat.
Namun dia meninggalkannya karena malas, karena hal-hal yang sifatnya duniawi, orang yang seperti ini telah keluar dari islam.
Maka artinya semua ibadah yang dia lakukan selama ini tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Pasalnya syarat utama diterimanya amal ibadah seseorang adalah dia beriman, dia bertauhid, dia hidup dalam keadaan muslim dan dia wafat dalam keadaan muslim pula.
Adapun jika seseorang itu wafat dalam keadaan keluar dari islam (kafir), maka semua amal ibadahnya akan dihapuskan oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ ۗوَنُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Arab latin: Fa in tābụ wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta fa ikhwānukum fid-dīn, wa nufaṣṣilul-āyāti liqaumiy ya'lamụn
Artinya : "Jika mereka orang-orang kafir itu mereka bertaubat, bagaimana cara mereka bertaubat? mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, maka dengan demikian mereka telah menjadi saudara-saudara kalian sesama muslim." (QS. At-Taubah: 11).
Dengan dasar ayat tersebutlah, kemudian para ulama sepakat untuk dijadikan dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat, mereka telah keluar dari islam.
Anggapan itu dinilai dari bukti orang-orang yang kafir, jika mereka hendak bertaubat mereka harus menunjukkannya dengan menunaikan shalat.
Dengan demikian, perkara shalat adalah perkara yang tidak boleh diremehkan, perkara yang sangat urgen dan jangan sampai kita meninggalkanya.***

Share this article
Lantas apa hukum orang yang tidak sholat namun berpuasa? Apakah puasanya sah atau tidak? Ini penjelasannya.