AYOJAKARTA.COM - Tak terasa sebentar lagi kita akan bertemu kembali dengan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Hari Raya Idul Adha yang atau yang biasa disebut Hari Raya Kurban identik dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing atau sapi.
Namun benarkah orang yang belum melaksanakan aqiqah tidak boleh melakukan kurban?
Simak di sini penjelasan Buya Yahya soal boleh tidaknya seseorang yang belum aqiqah untuk melakukan kurban.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rafael Alun: dari Kendaraan Mewah hingga Indekos yang Tersebar di 3 Kota
Pada dasarnya hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakad yang artinya sangat dianjurkan.
Sayangnya masih banyak anggapan bahwa seseorang yang belum aqiqah tidak diperbolehkan untuk kurban.
Menjawab hal tersebut Buya Yahya menjelaskannya seperti dilansir Ayojakarta.com pada laman Suara.com, Rabu (31/5/2023).
Buya Yahya mencoba meluruskan pernyataan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman antar masyarakat antara kurban dan aqiqah.
Baca Juga: Gaya Flexing Pejabat Jadi Sorotan, Mahfud MD: Itu Tak Melanggar Hukum Asal Barangnya Halal
"Ini banyak permasalahan, permasalahan adalah kesalahpahaman fikih, yang pertama orang ngira kurban itu seumur hidup sekali. Padahal yang namanya kurban itu adalah sunah kapan itu masuk idul adha maka itu disunahkan kita untuk kurban," jelas Buya Yahya.
Berbeda halnya dengan Aqiqah, dimana hukumnya adalah sunah bagi orang tua kepada anaknya yang belum baligh.
Yang perlu ditekankan adalah, kita boleh melakukan kurban untuk orang tua, namun tidak dengan aqiqah, kita tidak boleh mengaqiqahi orang tua kita.
Apabila anak tersebut telah dewasa dan baligh, maka gugur sudah kewajiban orang tua untuk mengaqiqahinya.
Baca Juga: Waspada! Diabetes Melitus Menyerang Anak Muda hingga Orang Dewasa, Begini Cara Mengatasinya
"Jadi aqiqah itu hakikatnya, jika seorang bapak dikaruniai oleh Allah seorang anak maka sunnah bagi bapak bukan bagi anak. Nah, kapan? Ya kapan anak itu lahir untuk diaqiqahi baiknya pada hari ketujuh setelah diberi nama. Sampai kapan? Sampai anak itu baligh, keluar darah haid bagi perempuan dan keluar mani bagi anak laki-laki usia sembilan tahun ke atas," terang Buya Yahya lagi.
Dari penjelasan Buya Yahya tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa melakukan kurban bagi orang yang belum aqiqah adalah boleh.
Tidak ada kewajiban untuk melakukan aqiqah terlebih dahulu baru kurban.
Jadi bagi umat Muslim yang merasa mampu, silahkan berkurban di Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk rasa syukur dan cinta kita kepada Allah SWT.***

Share this article
Simak di sini penjelasan Buya Yahya soal boleh tidaknya seseorang yang belum aqiqah untuk melakukan kurban.