AYOJAKARTA.COM -– Pernikahan adalah ibadah terpanjang dan yang paling lama dikerjakan bagi setiap umat muslim.
Allah SWT memerintahkan kepada hambaNya agar melangsungkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Di tengah era seperti saat ini banyak yang tidak mengindahkan ajaran islam dalam berperilaku sehingga marak terjadi perzinahan.
Baca Juga: TERPOPULER: 3 Macam Dosa Zina yang Paling Dibenci Allah SWT
Sehingga menyebabkan banyak wanita hamil di luar pernikahan yang sah.
Di Indonesia menganut adat timur, maka dari itu perkara hamil di luar nikah dianggap aib bagi masyarakat, sehingga untuk menutupinya yakni dengan melangsungkan pernikahan.
Lalu, bagaimana hukum pernikahan bagi wanita yang hamil duluan? Apakah sah atau tidak sah?
Murid ulama kharismatik, alm. KH Maimoen Zubair yaitu KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau biasa dipanggil Gus Baha memberikan penjelasan mengenai hukum pernikahan bagi wanita yang hamil duluan.
Menurut Gus Baha, pelajaran bagi kita semua kalau ingin menjadi orang baik yaitu memiliki seorang ayah.
Baca Juga: Nauzubillah! Inilah 3 Macam Zina yang Paling Dibenci Allah SWT, Jauhilah dan Segera Bertaubat
Jadi umumnya orang normal yaitu punya ayah. Jangan sampai seseorang mempunyai ibu tetapi tidak tidak diketahui siapa ayahnya.
“Dalam madzhab Syafii, kalau ada orang hamil diluar nikah, itu normalnya orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya membawa janin,“ ujar Gus Baha dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Sekolah Akhirat, Kamis (9/2/2023).
“Idahnya orang hamil itu kalau melahirkan, itu maknanya hamil yang lewat nikahin sohihin (hamil lewat nikah yang sah),” imbuhnya.
Murid dari Mbah Moen menjelaskan bahwa akan berbeda hukumnya bagi wanita yang belum menikah tetapi sudah hamil duluan, rata-rata akan dinikahkan karena tidak ada idah.
Padahal menurutnya idah ini disyariatkan untuk nikah yang sahih atau lewat pernikahan yang sah.
Dalam ceramahnya, Gus Baha memberikan contoh bilamana ada kasus kecelakaan hamil di luar nikah.
Pihak laki-laki ingin bertanggung jawab, maka harus dinikahkan karena dengan demikian zina keduanya akan berakhir.
“Imam Syaroni dalam kitab Mizan Kubro, beliau menceritakan pernah kejadian itu menimpa zaman nabi, orang nakal kecelakaan seperti itu (hamil di luar nikah),” kata murid Mbah Moen.
“Kemudian, nabi dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah,” tambahnya.
Dalam ceritanya, nabi memberikan komentar baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah.
Itu menunjukkan bahwa nikahnya orang yang nakal atau hamil di luar nikah itu sahih atau sah, tidak perlu menunggu idah watul hamli, karena idah watul hamli untuk menikah yang sahih.
Begitulah penjelasan Gus Baha mengenai hukum pernikahan bagi wanita yang hamil duluan.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Bagaimana Hukum Pernikahan Wanita Zina Hamil Duluan? Sah atau Tidak? Gus Baha Murid Mbah Moen Beri Penjelasan