AYOJAKARTA.COM – Perceraian antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika hingga kini masih belum usai.
Sampai saat ini, sidang cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika sudah sampai pada sidang keenam.
Sidang cerai keenam Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika dijadwalkan pada Rabu (30/11/2022) di Pengadilan Agama Purwakarta.
Sayangnya, dalam sidang keenam kali ini Dedi Mulyadi dikabarkan mangkir lagi.
Sebelumnya Dedi Mulyadi beberapa kali dalam persidangan.
Kala itu, Dedi Mulyadi mangkir dari persidangan karena alasan kesibukan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, terungkap alasan Dedi Mulyadi mangkir lagi dari persidangan.
Melalui video yang diunggahnya, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pada hari Rabu ada agenda sidang cerai di Pengadilan Agama Purwakarta.
“Ya hari ini di Pengadilan Agama ada sidang membahas materi gugatan,” katanya.
Dedi Mulyadi kemudian menjelaskan alasannya mangkir dari persidangan.
Menurutnya Dedi, ia tidak lagi harus hadir dalam persidangan lantaran terkait persidangan ia sudah serahkan kepada sang kuasa hukum.
“Karena seluruh aspek hukumnya beracara di Pengadilan Agamanya sudah saya serahkan kepada pengacara, saudara Ojat Sudrajat dan sahabatku Agus Supriatna, maka saya tidak mesti lagi untuk menghadiri acara-acara sidang di sana” jelasnya.
“Kecuali pada hal-hal tertentu yang memang diharuskan untuk datang secara pribadi atau secara fisik,” sambungnya.
Baca Juga: Terpopuler! Ridwan Soplanit Tanya ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?
Dalam video tersebut Dedi Mulyadi berujar jika di hari yang bertepatan dengan agenda persidangan ini ia akan membantu korban bencana di pengungsian.
Dedi Mulyadi menuturkan jika ia akan terus fokus membantu korban bencana di Cianjur.
“Dan saya akan fokus hari ini untuk terus memberikan supporting pada saudara-saudara di Cianjur, dan hari ini kita akan fokus ngurusin bapak-bapak setelah kemarin kita ngurusin ibu-ibu” tuturnya.***

Share this article
Menurutnya Dedi, ia tidak lagi harus hadir dalam persidangan lantaran terkait persidangan ia sudah serahkan kepada sang kuasa hukum.